Suami Tega Jual Istri Menonton Saat Sang Istri Melayani Tamu
Seorang suami tega menjual istrinya sendiri untuk berhubungan intim dengan pria hidung belang.
Editor: Hendra Gunawan
Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.
"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu pelaku prostitusi online Anang Harun Syah mengaku menjual istrinya karena untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya.
Modus PSK online di Mataram berbayar dolar dengan syarat ini
Terpisah, dunia prostitusi online di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertarif dolar dibongkar polisi setelah seorang mucikari berinisial NM ditangkap.
NM memiliki tiga anak buah. Semuanya berusia muda, sekitar dua puluhan tahun.
Karena usia PSK-nya relatif muda, NM pun mematok harga tinggi kepada pria hidung belang yang menginginkan jasa anak buahnya.
Yakni, 500 dolar As atau setara Rp 3,5 juta sekali kencan.
Dengan harga relatif mahal tersebut, NM membolehkan anak buahnya dibawa keluar daerah, bahkan ke Jakarta.
Satreskrim Polresta Mataram yang mencium gelagat dunia haram itu pun menangkap wanita berusia 27 tahun tersebut.
NM merupakan warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dia diduga berperan sebagai mucikari dan bukan mucikari sembarangan.