Ngaku Dukun dan Bisa Obati Segala Jenis Penyakit, Seorang Pria Malah Cabuli Bocah 12 Tahun
Ngaku seorang dukun dan bisa obat segala penyakit, seorang pria cabuli bocah 12 tahun.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Ngaku seorang dukun dan bisa obat segala penyakit, seorang pria cabuli bocah 12 tahun.
Perbuatan pelaku terbongkar berawal dari kecurigaaan orang tua korban.
Setelah dicek ke bidan ternyata ada robekan di alat vital.
Polres Empat Lawang melalui Satreskrim pada selasa (06/04/2021) mengamankan seorang pria berinisial S.
S menjadi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berumur 12 tahun.
Perbuatan bejat S terbongkar saat orang tua dan tetangga korban merasa curiga.
Berangkat dari kecurigaan itu membawa korban ke bidan untuk diperiksa.
Dimana berdasarkan hasil dari pemeriksaan bidan tersebut terdapat robekan di alat vital korban.
Kemudian atas kejadian ini orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Empat Lawang.
“Perbuatan bejat pelaku terkuat saat orang tua dan kerabat korban curiga, lalu berinisiatif diperiksakan ke bidan dan ternyata memang benar, kuat dugaan korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Mursal Kasatreskrim Polres Empat Lawang.
Baca juga: Santriwatinya Dicabuli, Warga Bakar Tempat Mengaji di Garut, Pelakunya Masih Buron
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Murid, Terbongkar setelah Korban Berubah Sepulang Ziarah, Warga Bakar Tempat Ngaji
Baca juga: Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya, Warga Ngamuk Lalu Bakar Bangunan Tempat Mengaji
Mursal menambahkan pelaku dan barang bukti sudah ada, Satu helai handuk dan celana panjang sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang melalui Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker).
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, di sana saat ini, kami masih mendalami kasus ini,” Kata Mursal.
Terakhir Mursal menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit.
Selain itu juga pelaku mengajar bela diri di linkungannya.
Atas perbuatannya ini pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI NO. 35 THN 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Berita terkait pencabulan.
(Sahri/TS)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ngaku Dukun, Pria Gondrong Ini Lakukan Hal tak Senonoh ke Anak Bawah Umur, Terungkap saat ke Bidan