Tukang Pijat Keliling Ditangkap Gara-gara Lecehkan Seorang Gadis, Paksa Cium Korban
Seorang tukang pijat keliling berinisial AD (43) ditangkap karena melecehkan pelanggannya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang pijat keliling berinisial AD (43) ditangkap karena melecehkan pelanggannya.
Korban merupakan seorang gadis asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Saat diminta memijat korban, pelaku justru memaksa mencium korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03/2021) pukul 06.30 WIB di dalam rumah kos-kosan yang berada di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
AD yang merupakan Warga Kampung Panembong Wetan, Desa Limbangansari, mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menceritakan awal mula kejadian tersebut.
Kejadian bermula saat orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijit oleh AD di masjid.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Lecehkan Santri, Sebuah Tempat Ngaji Dibakar Massa yang Emosi
Baca juga: Sendirian di Rumah, Gadis Yatim Piatu di Magetan Dilecehkan Tetangganya, Korban Alami Trauma
Baca juga: Istri Pergi ke Kebun, Pria Tua Ini Rudapaksa Anak Tirinya Usia 15 Tahun, Aksinya Dipergoki Warga
Orang tua korban lalu membawa AD menuju indekos korban untuk memijat.
Pada waktu itu korban sedang tidur di kamar indekosnya.
“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban,” ujar AKP Anton saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (6/4/2021).
Korban kemudian dibangunkan oleh orangtuanya. Setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban.
Namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, pelaku berbuat asusila. Pelaku bahkan berusaha mencium bibir korban.
Korban lalu menyadari menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku. Ia lari memberitahukan kepada orang tua korban. AD akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Berita terkait kasus pelecehan
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul WASPADA Tukang Pijat Keliling Cabul, Beraksi di Cianjur, Seorang Gadis Jadi Korban, Ini Kronologinya