Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek di Aceh Tega Setubuhi Cucunya saat Bermain di Pantai, Aksi Bejat Dilakukan dalam Air Laut

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Aceh Besar. Diketahui pelakunya merupakan seorang kakek berinisial RS.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kakek di Aceh Tega Setubuhi Cucunya saat Bermain di Pantai, Aksi Bejat Dilakukan dalam Air Laut
medium.com
Ilustrasi kasus pelecehan di Aceh Besar dimana seorang kakek tega menodai cucunya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Aceh Besar.

Diketahui pelakunya merupakan seorang kakek berinisial RS.

Sedangkan korbannya adalah orang terdekat pelaku, yakni cucunya sendiri.

Kasus yang membelit RS sudah masuk dalam ranah persidangan.

Mahkamah Syar’iyah  (MS) Jantho, Aceh Besar menggelar sidang perdana kasus ini pada Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Curiga Anaknya Paling Disayang Kepsek, Diduga Jadi Korban Pelecehan, Ibu Lapor Polisi

Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register perkara 11/JN/2021/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

Berita Rekomendasi

Kejadian awal pada tanggal 6 Agustus 2020, di mana tindakan pemerkosaan dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga, Aceh Besar.

Persidangan Kasus Pemerkosaan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mahkamah Syariyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021), membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho.

Bahwa perkara Pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi MS Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

"Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim," ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatApps (WA).

Baca juga: Kakek Nekat Rudapaksa Cucu Kandung Sampai 3 Kali, Beraksi di Kamar Mandi hingga Laut

Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, SH, MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, MKn mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.

Alternatif dakwaan kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syariyah Jantho disebutkan pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB, di kamar tidur rumah terdakwa dan pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di laut pantai Lhoknga.

Lalu dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2020, di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Pada ketiga waktu tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban yang masih berusia 9 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan Pemerkosaan.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta tutup mulut dan tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah korban.

“Bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari” ( jangan pernah kamu bilang kepada ayah kamu dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin, maka kamu bilang saja terkena sadel sepeda),” begitu pesan pelaku kepada korban.

Baca juga: Tinggal Sendirian di Rumah, Anak Yatim Piatu Jadi Korban Pelecehan Tetangganya, Kini Trauma Berat

Kemudian pada 6 Agustus 2020 WIB, saat korban sedang bermain di tepi pantai Lhoknga, terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut.

Selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa diatas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi Pemerkosaan.

Pada kesempatan lain, terdakwa kembali memerkosa korban yangmerupakan cucunya sendiri di ruangan dapur rumah terdakwa.

Setelah melancarkan aksi Pemerkosaan itu kakek bejat itu kembali berujar “bek kapeugah bak gop beh, salahkah ka matang bak ayah tuha“ (jangan kamu katakan pada siapa pun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua)”.

Atas perbuatannya melakukan Pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan Pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bejat! Tiga Kali Kakek Ini Perkosa Cucu Sendiri, Mulai Kamar Mandi, Dapur hingga Saat Mandi di Laut

(Serambinews.com/Asnawi Luwi)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas