Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen yang Lecehkan Keponakannya Jadi Tersangka, Modus Terapi Payudara, Korban Dirawat Sejak Kecil

Oknum dosen di salah satu universitas di Jember berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dosen yang Lecehkan Keponakannya Jadi Tersangka, Modus Terapi Payudara, Korban Dirawat Sejak Kecil
wytv.com
Oknum dosen di salah satu universitas di Jember berinisial RH yang diduga melecehkan keponakannya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum dosen di salah satu universitas di Jember berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri.

Modusnya, pelaku melakukan terapi kanker payudara.

RH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Selasa (13/4/2021).

Penetapan RH sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara secara maraton.

Dalam gelar perkara itu, penyidik membahas alat bukti yang telah dikantongi.

Alat bukti yang telah dikantongi di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Berita Rekomendasi

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMA

Baca juga: Modus Terapi Kanker Payudara, Oknum Dosen Lecehkan Keponakan, Korban Mengadu ke Ibu: Ma, Tolong Ma

Dalam kasus ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap RH untuk diperiksa.

"Penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Sesuai rencana, pemanggilan akan dilakukan pekan ini," jelasnya.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan pada korban.

Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.

"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.

Sementara kuasa hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat.

"Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," tandas Yamini.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dosen Unej dilaporkan ke polisi karena ditengarai melecehkan keponakan sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Keponakan itu tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.

Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.

Baca juga: Kenalan dari WhatsApp, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Awalnya Diajak Jalan-jalan lalu ke Kos

Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan untuk berani bicara.

Status itu diketahui oleh ibu korban. Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu.

Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi.

Pelecehan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakan.

"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas ibu korban.

Berita terkait pelecehan

(Surya.co.id/Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pak Dosen Cabul di Jember Jadi Tersangka, Korban Dirawat Sejak Kecil, Modus Payudaranya Diterapi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas