Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Remaja Digilir 3 Pemuda di Majalengka, Modus Kenalan Lewat WA dan Diajak Jalan-jalan

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gadis Remaja Digilir 3 Pemuda di Majalengka, Modus Kenalan Lewat WA dan Diajak Jalan-jalan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi gadis remaja 17 tahun dirudapkasa 3 pemuda. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berinisial FA dan berumur 17 tahun.

Sedangkan pelakunya merupakan 3 pemuda dari Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Ketiga pelaku tersebut berinisial G (19), IK (18), dan RM (18).

Baca juga: Ayah di Blitar Nodai Anak Kandung, Aksi Bejat Terbongkar saat Korban Merintih Sakit ketika Jalan

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku IK melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (12/11/2020) lalu.

Saat itu pelaku dan korban menyepakati untuk bertemu di sebuah tempat dan sepakat untuk jalan-jalan.

Setelah jalan-jalan, korban diajak pelaku ke kamar kos di daerah Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Berita Rekomendasi

Di sana, dua pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban.

"Ketika di kamar kos, IK mengajak dua rekannya, yakni G dan RM. Di sana mereka asyik mengobrol bersama korban," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (13/4/2021).

Saat asyik mengobrol, kedua pelaku IK dan G langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka.

Baca juga: Jeritan Tak Digubris, Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pengunjung Karaoke, Ini Kronologinya

Kedua pelaku sempat menindih kaki dan tangan korban sehingga korban tak berdaya.

"Korban tak bisa melawan. Pelaku IK dan G secara bergantian rudapaksa korban," ucapnya.

Setelah kedua kedua rekannya, RM yang hendak ikut melakukan perbuatan bejat tersebut bisa digagalkan oleh korban.

Ya, korban langsung menendang pelaku dan langsung kabur hingga menuju rumah di Kecamatan Palasah.

"Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka dengan telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial G dan RM," jelas dia.

Sementara, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Merangkap Pendeta di Medan Dilaporkan Rudapaksa Sisiwinya

Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).

RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

"Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kenalan di WhatsApp, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Jadi Korban Cabul 3 Pemuda, 2 Pelaku Ditangkap

(Tribunjabar.id/Eki Yulianto)

Berita lainnya terkait kasus rudapkasa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas