Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Bunuh Wanita Muda, Ceburkan Korban ke Waduk, Jengkel Tak Mau Diajak Hubungan Intim

Kasus pembunuhan terhadap wanita muda terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Diketahui korbannya merupakan gadis bernama Sartikawati (22).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Bunuh Wanita Muda, Ceburkan Korban ke Waduk, Jengkel Tak Mau Diajak Hubungan Intim
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
ES alias Jeger, ditetapkan Polres Sragen sebagai tersangka pembunuhan wanita bernama Sartikawati, yang jasadnya ditemukan di Waduk Kembangan Sragen, Minggu (12/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap wanita muda terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Diketahui korbannya merupakan gadis bernama Sartikawati dan berumur 22 tahun.

Sedangkan pelakunya adalah pria berinisial ES (23).

ES tega membunuh Sartikawati lantaran jengkel ajakan berhubungan intim tidak dituruti.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan mendorongnya ke Waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Tusuk Temannya hingga Tewas saat Dibonceng Motor, Pelaku: Saya Emosi, Khilaf

Menolak Ajakan Berhubungan Intim

ES alias Jeger, tersangka pembunuh Sartikawati, yang jasadnya ditemukan di Waduk Kembangan, Sragen.
ES alias Jeger, tersangka pembunuh Sartikawati, yang jasadnya ditemukan di Waduk Kembangan, Sragen. (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)
Berita Rekomendasi

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, ES tega menghabisi nyawa teman perempuannya, bermotif jengkel karena menolak diajak hubungan intim.

"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban dan pelaku sempat mengancam akan mendorong korban ke waduk apabila menolaknya.

"Lantaran tawaran itu ditolak, akhirnya pelaku mendorong ke waduk hingga tewas," ujarnya.

Korban dan tersangka sendiri padalah belum lama ini saling mengenal korban.

"Tersangka tidak lain adalah rekan korban," paparnya.

Menurut kesaksian tersangka, hubungannya perkenalannya dengan korban baru berlangsung beberapa bulan.

"Cuma pernah jemput korban sekali tapi belum kenal langsung."

"Saya kenal dengan korban baru tahun lalu, kurang lebih tiga bulan lah," katanya.

Baca juga: Sudah Kantongi Jimat, Sempat Menang Duel Lawan 3 Warga, Maling Motor di Sukaraja Akhirnya Tewas

Leher Korban Patah

ES mengaku mendorong Sartikawati (21) ke Waduk Kembangan, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen karena menolak diajak berhubungan badan di lokasi.

"Saat korban saya dorong pakai tangan sampai tercebur ke waduk," kata Kapolres.

Setelah mendorong korban hingga masuk ke dalam waduk, kepala korban membentur batu.

"Pas korban jatuh ke waduk kepalanya membentur batu," terang dia.

Menurut Wakil Ketua PMI Sragen, Soewarno, saat petugas mendatangi lokasi kejadian untuk evakuasi didapati ada lecet pada bibir sebelah kanan.

"Selain itu juga mengalami patah tulang pada bagian leher," jelasnya.

Pesta Miras

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) tersangka bersama rekan-rekan korban mengadakan pesta minuman keras (miras) di sekitar Waduk Kembangan.

Saat itu, korban sempat cekcok dengan salah satu teman wanitanya.

"Korban yang cekcok dengan teman perempuannya meninggalkan lokasi tempat pesta miras dan bergeser ke Waduk Kembangan," katanya.

Tidak lama kemudian, tersangka menghampiri dua orang temannya ke Waduk Kembangan.

"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.

Baca juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Limbah, Berawal sang Kakak Ingin Selamatkan Adiknya yang Terpeleset

Berdarah Dingin

Usai mendorong korban hingga tewas, ES tak panik dan meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku sempat kembali ke tempat pesta miras.

"Saya balik lagi ke tempat kami minum minuman keras di tengah sawah dekat waduk sana," kata tersangka.

Terancam Hukuman Belasan Tahun

Aksi keji yang dilakukan tersangka membuatnya terancam mendekam di penjara.

Menurut Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Sartikawati di Sragen, Pelaku Berdarah Dingin

(Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono)

Berita lainnya seputar Kabupaten Sragen.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas