Berawal Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, sang Suami Culik dan Setrum Pria Asal Sukoharjo
Seoang pria berinisial RA (27) menculik dan menganiaya LTB (26), pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Berawal Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, sang Suami Culik dan Setrum Pria Asal Sukoharjo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pria-di-solo-nekat-culik-dan-setrum-mantan-pacar-istrinya-tak-terima-orang-yang-dicintai-diludahi.jpg)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNNEWS.COM - Seoang pria berinisial RA (27) menculik dan menganiaya LTB (26), pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penganiayaan itu berawal saat istri pelaku curhat diludahi oleh korban.
Awalnya pelaku ingin menyelesaikan masalah itu baik-baik, namun korban tidak bersedia.
Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.
Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.
Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.
Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.
Baca juga: Diculik Suami Mantan Kekasih, Pria Ini Dianiaya hingga Disetrum, Dituduh Ludahi Istri Pelaku
Baca juga: Kronologis Remaja Tewas Dianiaya Kakak Sepupu: Saya Kesal karena Dia Mengejek Saya Terus di WA
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun korban tidak bersedia.
Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.
Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.
"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
Baca juga: Pria di Solo Nekat Culik dan Setrum Mantan Pacar Istrinya, Tak Terima Orang yang Dicintai Diludahi
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita terkait kasus penganiayaan
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban