Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 63 Tahun Lecehkan Anak Tetangga 2 Kali, Terbongkar saat Korban Cerita ke Keluarga

Seorang kakek berinisial AD (63) tega melecehkan anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kakek 63 Tahun Lecehkan Anak Tetangga 2 Kali, Terbongkar saat Korban Cerita ke Keluarga
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Polsek Kedaton menetapkan AD sebagai tersangka tindak pidana asusila anak, Kamis (15/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial AD (63) di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung tega melecehkan anak tetangganya.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Kini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kedaton sejak Senin (12/4/2021).

Kakek tiga cucu ini ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).

Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.

Berita Rekomendasi

Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.

Baca juga: Sekdes di Bima Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modus Dirayu Pakai Uang Rp 35 Ribu

Baca juga: Kenalan dari WhatsApp, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Awalnya Diajak Jalan-jalan lalu ke Kos

Baca juga: Dosen yang Lecehkan Keponakannya Jadi Tersangka, Modus Terapi Payudara, Korban Dirawat Sejak Kecil

"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.

Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).

Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.

AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.

Berita terkait kasus pelecehan

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Begini Modus Kakek 3 Cucu di Rajabasa Bandar Lampung Cabuli Anak Tetangganya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas