Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Menantu Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, lalu Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan

Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita 32 tahun ini tega mencuri aset dan harta milik mertuanya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Menantu Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, lalu Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan
Kolase Tribunnews: Dok Polres Tanggamus
(Kiri) RSF yang diamankan di kantor polisi dan (Kanan) proses penangkapan RSF. 

Pencurian yang dilakukan RSF terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan RSF bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Berita Rekomendasi

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Baca juga: Kepergok Curi Onderdil Mobil Derekan Dishub di IRTI Monas, Pria Mencurigakan Lari, Lompat Pagar 

Kronologi Penangkapan

Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. (Dok Polres Tanggamus)

Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap RSF (32), menantu yang curi barang berharga milik mertuanya.

Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.

Tersangka ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

RSF merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas