Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Tertangkap di Tempat Karaoke

Residivis kembali ditangkap Polres Bengkulu Selatan saat asyik karaoke karena melakukan pembobolan pada kontrakan dan mencuri uang jutaan rupiah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Tertangkap di Tempat Karaoke
Ilustrasi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pemuda inisial Pa (23) warga Desa Batu Kuning, Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) yang juga berstatus resedivis ini tidak kenal rasa kapok. 

Bukannya menjadi lebih baik setelah satu bulan menghirup udara segar usai bebas dari rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS), akibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Pa kembali melakukan tindak pidana membobol sebuah kontrakan milik Danto (19) warga asal Depok yang mengontrak rumah kosan di Gang Kelinci, Kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna, pada hari Senin (12/04.2021).

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu di Helm, Pemuda Ditangkap Polisi di Parkiran Pasar Inpres Bengkulu

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata mengungkapkan  pihaknya berhasil menangkap tersangka Pa pada Kamis (15/04/2021) dini hari saat sedang berada di tempat karaoke di jalan Fatmawati, Kota Manna.

“Tersangka PA kami tangkap kembali karena ada laporan korban yang dibobol kontrakannya hingga mengalami kerugian sebanyak 6,7 juta.”  ucap Deddy Nata dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021). 

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Berulah Lagi, Mengaku Petuas PLN, Mencuri di Banyak Rumah Lansia

Deddy Nata mengungkapkan penangkapan diawali dari adanya laporan korban.

Lalu pihaknya melakukan penyelidikan hingga terungkap Pa sebagai pelaku pembobolan kontrakan korban.

Berita Rekomendasi

Sampai akhinya tersangka Pa ditangkap saat sedang asyik karaoke

"Dari pengakuan tersangka, dia mengakui membobol kontrakan korban dan mengambil uang korban. Kami masih mengembangkannya untuk mengungkapkan apakah Pa juga terlibat pada kasus kejahatan lainnya,”  tambah Deddy Nata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas