Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ditangkap, PPNI Dorong Proses Hukum Agar Pelaku Dihukum Setimpal

DPP PPNI mendorong proses hukum agar pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya mendapat hukuman yang setimpal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ditangkap, PPNI Dorong Proses Hukum Agar Pelaku Dihukum Setimpal
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADHAN
JT ditemui saat press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). DPP PPNI mendorong proses hukum agar pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya mendapat hukuman yang setimpal. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) mendorong proses hukum pelaku penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PPNI Bidang Infokom, Rohman Azzam.

Ia menyatakan, DPP PPNI akan mengawal proses hukum kasus tersebut sampai tuntas.

Pihaknya akan mendorong proses hukum agar pelaku berinisial JT (38) mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

"Kita akan mengawal proses hukum melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) yang dibentuk DPP PPNI, sampai proses hukumnya tuntas," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (17/4/2021).

"Mendorong proses hukum agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal," lanjut dia.

Rohman melanjutkan, pihaknya akan terus mendampingi perawat berinisial CRS (28) yang menjadi korban penganiayaan.

Berita Rekomendasi

"PPNI akan terus mendampingi anggota dalam proses hukum," ungkapnya.

Baca juga: Sosok JT, Pria yang Aniaya Perawat RS di Palembang, Kini Minta Maaf, Dipastikan Bukan Polisi

Baca juga: Sosok JT, Pria yang Aniaya Perawat RS di Palembang, Kini Minta Maaf, Dipastikan Bukan Polisi

Tangkap layar video pria aniaya perawat di sebuah rs di Palembang.
Tangkap layar video pria aniaya perawat di sebuah rs di Palembang. (perawat peduli pealembang/Instagram)

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah mengatakan, pihaknya mengutuk keras peristiwa penganiayaan pada perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

"Memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama RS Siloam Sriwijaya Palembang," ujarnya melalui keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu.

Harif menyebut, tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan.

"Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat di seluruh dunia," kata dia.

"PPNI akan mengawal dan mendampingi perawat yang menjadi korban dalam kasus ini agar penanganan kasus sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas Harif.

Baca juga: BREAKING NEWS, Penganiaya Perawat di Palembang Tertunduk Lalu Minta Maaf, Saya Menyesal Sudah Emosi

Baca juga: Gara-gara Bekas Infus Pasien Berdarah, Perawat CR Dianiaya, Disuruh Bersujud, Kini Trauma

Pelaku Minta Maaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas