Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ditangkap, PPNI Dorong Proses Hukum Agar Pelaku Dihukum Setimpal

DPP PPNI mendorong proses hukum agar pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya mendapat hukuman yang setimpal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ditangkap, PPNI Dorong Proses Hukum Agar Pelaku Dihukum Setimpal
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADHAN
JT ditemui saat press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). DPP PPNI mendorong proses hukum agar pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya mendapat hukuman yang setimpal. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) mendorong proses hukum pelaku penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PPNI Bidang Infokom, Rohman Azzam.

Ia menyatakan, DPP PPNI akan mengawal proses hukum kasus tersebut sampai tuntas.

Pihaknya akan mendorong proses hukum agar pelaku berinisial JT (38) mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

"Kita akan mengawal proses hukum melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) yang dibentuk DPP PPNI, sampai proses hukumnya tuntas," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (17/4/2021).

"Mendorong proses hukum agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal," lanjut dia.

Rohman melanjutkan, pihaknya akan terus mendampingi perawat berinisial CRS (28) yang menjadi korban penganiayaan.

Berita Rekomendasi

"PPNI akan terus mendampingi anggota dalam proses hukum," ungkapnya.

Baca juga: Sosok JT, Pria yang Aniaya Perawat RS di Palembang, Kini Minta Maaf, Dipastikan Bukan Polisi

Baca juga: Sosok JT, Pria yang Aniaya Perawat RS di Palembang, Kini Minta Maaf, Dipastikan Bukan Polisi

Tangkap layar video pria aniaya perawat di sebuah rs di Palembang.
Tangkap layar video pria aniaya perawat di sebuah rs di Palembang. (perawat peduli pealembang/Instagram)

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPNI, Harif Fadhillah mengatakan, pihaknya mengutuk keras peristiwa penganiayaan pada perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

"Memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama RS Siloam Sriwijaya Palembang," ujarnya melalui keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu.

Harif menyebut, tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan.

"Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat di seluruh dunia," kata dia.

"PPNI akan mengawal dan mendampingi perawat yang menjadi korban dalam kasus ini agar penanganan kasus sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas Harif.

Baca juga: BREAKING NEWS, Penganiaya Perawat di Palembang Tertunduk Lalu Minta Maaf, Saya Menyesal Sudah Emosi

Baca juga: Gara-gara Bekas Infus Pasien Berdarah, Perawat CR Dianiaya, Disuruh Bersujud, Kini Trauma

Pelaku Minta Maaf

Pria yang menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, telah diamankan polisi, Jumat (16/4/2021).

JT mengaku, awalnya mendengar anaknya menangis saat pulang dari RS Siloam.

Ia yang emosi, kemudian mendatangi perawat CRS di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu (17/4/2021), seperti diberitakan TribunSumsel.com.

JT mengaku emosi karena harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut.

"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya."

"Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," jelasnya.

Baca juga: FAKTA Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang, Korban Alami Trauma hingga Pelaku Diamankan Polisi

Baca juga: Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap, Ini yang Dilakukannya Sebelum Dijemput Polisi

Pria berinisial JT (topi putih) yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam.
Pria berinisial JT (topi putih) yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam. (Tribun Sumsel/ Pahmi)

Pria tersebut lalu minta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," ungkap JT.

JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

Baca juga: Viral Perawat Dianiayai Keluarga Pasien di Rumah Sakit Swasta Palembang, Polisi Ungkap Kronologinya

Baca juga: Benarkah Keluarga Pasien yang Pukul Perawat RS di Palembang Anggota Polisi? Ini Jawaban Polrestabes

Diketahui, JT menduga CRS tidak benar pada saat melepaskan infus di tangan anaknya.

JT menanyakan bagaimana korban melepaskan selang infus di tangan anaknya.

Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung memukul muka sebelah kiri korban menggunakan tangannya.

Teman korban yang melihat aksi itu mencoba melerai, namun JT langsung mendekati korban dan kembali memukul muka korban menggunakan tangan kanannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)

Berita lain terkait Perawat Dianiaya Keluarga Pasien

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas