3 Korban Pecabulan Hilang Kesadaraan usai Pegang Organ Vital Dukun Palsu
Fahrizal menggerayangi dada dan tubuh ketiga korban dan usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meninggalkan lokasi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Hanya bermodalkan rayuan dan ucapan belaka, tiga orang gadis menjadi korban pencabulan.
Tak tanggung-tanggung, ketiga gadis itu dicabuli secara bersama-sama.
Sehingga disebut-sebut Fahrizal si dukun palsu di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ini seolah punya ilmu gendam.
Menurut keterangan polisi, aksi pencabulan ketiga gadis muda ini berlangsung di Dusun II, Desa Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Awalnya ketiga korban ini duduk sambil ngobrol.
Tak lama berselang, datang pelaku mendekati ketiga gadis tersebut.
"Ketiga korban ini masih di bawah umur," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Senin (19/4/2021).
Saat itu, pelaku langsung mengatakan kepada ketiga korban bahwa mereka sudah diguna-guna oleh seorang lelaki.
Baca juga: Diusir Karena Uang Tebusan HP Kurang, Riko Kembali Bawa Parang Lalu Bacok Anggota Polres Langkat
Pelaku juga mengatakan bahwa di tubuh ketiganya terdapat jarum, yang merupakan sihir kiriman orang jahat.
Percaya akan hal itu, ketiga korban kemudian mengikuti apa yang diminta oleh Fahrizal.
Selanjutnya, ketiga korban dibawa ke satu tempat.
Di sana, pelaku mulai membuka baju ketiga korban.
Selanjutnya, pelaku mengeluarkan alat kelaminnya.
Saat itu juga, ketiga korban diminta memegang alat kelaim pelaku.
Baca juga: WNI Palsukan Situs Bantuan Pemerintah AS, 30 Ribu Warga AS Tertipu, Kerugian Capai 60 Juta USD
Entah bagaimana, ketiganya seolah kehilangan kesadaran setelah memegang Mr P Fahrizal.
Saat itu juga, Fahrizal menggerayangi dada dan tubuh ketiga korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meninggalkan lokasi.
Begitu pelaku pergi, ketiga korban tersadar bahwa baru saja menjadi korban pencabulan.
Saat itu juga, ketiga korban melapor pada warga.
"Warga menangkap pelaku dan kemudian menggiringnya ke Polres Langkat," kata Yasir.
Sebelum digiring ke kantor polisi, pelaku sempat digebuki hingga wajahnya babak belur.
Atas tindakannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016.(wen/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiga Gadis Kehilangan Kesadaran Diminta Pegang Mr P Dukun Palsu, Korban Sadar Setelah Pelaku Pergi