Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pria di Palembang Curi Kabel PT Telkom, Dipergoki Patroli Polisi

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 5 Pria di Palembang Curi Kabel PT Telkom, Dipergoki Patroli Polisi
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Lima pelaku pencurian kabel diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Pahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM,  PALEMBANG -  Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan lima pelaku pencurian Kabel milik PT Telkom, Kamis (15/4/2021) di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang sekitar pukul 20.00 WIB

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap atas aksinya melakukan pencuri kabel milik PT Telkom.

"Mendapatkan laporan dari korban mengenai sering terjadinya pencurian kabel, lantas anggota kita segera menindaklanjutinya," ujarnya Senin (19/4/2021).

Ia menjelaskan pada saat anggotanya melakukan patroli dan mendapati para pelaku sedang melakukan aksi pencurian.

Setelah itu anggota mengiring para pelaku ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan.

Baca juga: Acungkan Pistol ke Polisi, Seorang Pelaku Pencurian Tewas Ditembak saat Penggerebekan di OKU Timur

"Dari hasil keterangan para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian di TKP, kasus ini kita pastikan tidak sampai di sini karena bakal kita kembangkan lagi karena kita menduga adanya pelaku lain dan TKP lain," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain mengamankan lima pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti terdiri dari satu buah gergaji, satu buah senter kepala, satu buah sajam jenis kapak, satu buah palu, satu buah palu bodem, satu buah dodos, satu buah pahat, satu gumpal kawat seling, satu buah kotrek beserta rantainya dan satu buah karung.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Diketahui kelima pelaku bernama Zulkifli (33), Toni (41), Rakes Saputra (19), Joni Kendra (42), Suprianto (40), kelima warga Jalan AKBP H Umar, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang.

Sementara itu para pelaku mengakui aksinya.

"Lantaran tidak punya pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kami melakukan aksi tersebut," tutup para pelaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Alasan Tak Punya Pekerjaan, 5 Pria di Palembang Curi Kabel PT Telkom, Dipergoki Patroli Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas