Ayah di Aceh Tega Nodai Anak Kandung Berkali-kali hingga Korban Sakit dan Tidak Datang Bulan Lagi
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Diketahui korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berumur 14 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban, yakni ayah kandung sendiri.
Pelaku yang berumur 55 tahun itu merupakan warga satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Mirisnya lagi, aksi bejat dilakukan sebanyak empat kali, hingga korban tak datang bulan lagi.
Baca juga: 4 Hari Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Remaja 18 Tahun Ditangkap saat Masih Tidur, Pelaku Terkejut
Pelaku sejak Jumat (16/4/2021) malam sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa, setelah dilaporkan oleh keluarga korban dan perangkat gampong daerah tempat tinggalnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, Sabtu (17/4/2021), mengatakan tersangka pelecehan anak di bawah umur ini sudah ditahan di sel tahan Mapolres setempat.
Menurut Iptu Arief S Wibowo, pelaku tindak pidana pelecehan atau rudapaksa anak di bawah umur tak lain adalah ayah kandung korban.
Kasat Reskrim menyebutkan, terbongkarnya kasus tindak pidana pencabulan ini karena korban mengeluh sakit dan sudah tidak dapat datang bulan lagi.
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan suaminya, ibu korban Jumat (16/4/2021) pukul 20.00 memberitahukannya kepada keuchik (kepala desa) setempat.
Baca juga: Duh! Remaja Ini Tak Mampu Tahan Nafsunya di Bulan Puasa, Rudapaksa Bocah Cilik 4 Hari Berturut-turut
Selanjutnya keuchik melaporkan kasus itu kepada Bhabinkamtibmas dan langsung menghubungi anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa untuk membantu mengamankan terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan di rumahnya, terduga yang diinterogasi oleh keuchik, Bhabinkamtibmas, serta anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa.
Mengakui bahwa sudah 4 kali melakukan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap korban, dan yang terakhir dilakukannya Senin (12/4/2021) pukul 23.30 WIB di dalam kamar korban.
Malam itu juga pelaku diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa ke Unit PPA Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandungnya Hingga 4 Kali, Tersangka Ditahan di Polres Langsa
(Serambinews.com/Zubir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.