MK Batalkan Kemenangan Orient Riwu Kore, Demokrat NTT Minta Semua Kader Menerima dengan Lapang Dada
Partai Demokrat NTT menyatakan legowo dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Partai Demokrat NTT menyatakan legowo dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly (paket IE RAI) di pilkada Kabupaten Sabu Raijua pada Desember 2020 lalu.
Partai Demokrat dan PDIP merupakan dua partai pengusung pasangan calon bupati Orient Riwu Kore dan calon wakil bupati Thobias Uly (Paket IE RAI) dalam pencalonan kepala daerah Sabu Raijua.
"Kita ikuti aturan aja, kita harus legowo kan. MK bilang gitu ya, kita tegak lurus. Real tidak mungkin," ujar ketua DPD Demokrat NTT, Jefri Riwu Kore, saat menghadiri acara pelepasan bantuan di kantor DPD Gerindra NTT, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: PDIP Berencana Gugat Putusan MK Terkait Orient Patriot Riwu Kore, Ini Alasannya
Jefri enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses ini. Dia hanya meminta agar semua kader untuk menerima putusan ini dengan lapang dada.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis 15 April 2021, MK membatalkan kemenangan paket Paket IE-RAI pada Pilkada Sabu Raijua 2020 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim MK mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tertanggal 16 Desember 2020.
Selain itu, keputusan tersebut juga memerintahkan kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua dan membatalkan keputusan KPU.
"MK berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya menyertakan, dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ir. Taken Radja Pono, M.Si dan Herman Hegi Radja," sebut hakim MK.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menyebut, hal itu wajib dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara.
"Sifat putusan MK itu wajib untuk dilaksanakan oleh KPU," tegas Thomas Dohu, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: MK Anulir Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore, Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang
Ia menegaskan, untuk menjamin pelaksanaan PSU sesuai batas waktu yang ditentukan maka KPU Sabu Raijua perlu melakukan koordinasi dukungan anggaran termasuk koordinasi terkait kondisi bencana di wilayah itu.
"Hasil koordinasi akan menentukan kapan waktu pelaksanaan PSU dan waktu PSU tidak boleh melebihi batas waktu 60 hari dimaksud," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Terkait Putusan MK PSU Pilkada Sabu Raijua, Ketua DPD Demokrat NTT: Kita Legowo