ABG di Aceh Tega Lecehkan Gadis 14 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. Diketahui pelakunya masih tergolong anak baru gede (ABG) berusia 20 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
Diketahui pelakunya masih tergolong anak baru gede (ABG) yang masih berusia 20 tahun.
Ia berasal dari Kecamatan Arogan Lambalek, Aceh Barat.
Pelaku diamankan Polres Aceh Jaya dalam kasus tindak pidana pelecehan.
Baca juga: Wakil Rayat di Aceh Jadi Pengedar Narkoba, Diringkus Bersama Wanita saat Bawa Sabu, Masuk DPO
Baca juga: Kisah Asmara Sejoli Digerebek di Aceh, Jalin Hubungan Terlarang 2 Bulan Terakhir
Baca juga: Kronologi 5 Bocah di Aceh Utara Disekap dalam Mobil oleh OTK, HP Dirampas, Modus Diajak Jalan-jalan
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan jika terduga pelaku diamankan pihaknya pada Sabtu (17/4/2021) lalu.
"Ia kita mengamankan satu orang dalam kasus tindak pidana pencabulan," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut korban sendiri diketahui merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.
AKP Miftahuda Dizha menambahkan jika pelaku sendiri diketahui berinisial AK (20).
Untuk saat ini, pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolres setempat guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Remaja Pelaku Pencabulan yang Ditangkap Polres Aceh Jaya Ternyata Warga Aceh Barat
(SerambiNews.com/Riski Bintang)
Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.