Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon Dibongkar, Muncikari Jaring Pelanggan via Michat
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon membongkar praktik prostitusi berkedok layanan pijat.
Editor: Sanusi
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon membongkar praktik prostitusi berkedok layanan pijat.
Pengakuan sang muncikari berinisial GMI (20), dirinya hanyalah mendapatkan bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumen yang dilayani anak buahnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar, MiChat.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-Plus Punya 3 Wanita yang Dijajakan
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktik prostitusi online.
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan
Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktik tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka.
Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata M Syahduddi.
Tarif Pijat Plus-plus
Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial GMI (20).
Menurut dia, praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi MiChat.
"Tersangka membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus bertarif Rp 250 ribu dan durasinya selama 1,5 jam.
Saat ada konsumen, tersangka akan menjemput rekannya yang berjenis kelamin wanita kemudian mengantarnya ke penginapan yang telah disepakati.
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," ujar M Syahduddi.
Bahkan, wanita yang memijat juga bisa menawarkan esek-esek jika konsumen sepakat untuk menambah biaya.
Syahduddi menyampaikan, saat pengungkapan itupun ditemukan uang senilai Rp 1 juta yang diduga merupakan biaya tambahan esek-esek tersebut.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
"Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya," kata M Syahduddi.
Beroperasi Sejak Sebulan Lalu
GMI, seorang pemuda berusia 20 tahun, mulai beroperasi sebagai muncikari sejak sebulan lalu.
Dalam waktu singkat itu, anak muda ini bisa punya tiga wanita panggilan yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.
Namun aksi maksiat GMI tak berlanjut, karena Polresta Cirebon keburu membongkar prostitusi online ini.
Dari pengakuannya, GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.
Ia biasa beroperasi di penginapan wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan sekitarnya.
"Tindakan ini saya lakukan sejak satu bulan lalu," kata GMI saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pijat plus-plus.
Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.
Dalam sehari, ia rata-rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya.
Padahal, layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu.
"Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Baru Beroperasi Satu Bulan, Anak Muda 20 Tahun Ini Punya 3 Anak Asuh Wanita Panggilan, .
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Begini Modus Operasi Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus yang Diungkap Polresta Cirebon, .
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul BREAKING NEWS - Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Terbongkar, Pakai MiChat,