35 Ton Gula Rafinasi Disita Satreskrim Polresta Banyumas
Selain gula rafinasi, polisi juga menyita dua truk berpelat R 1513 UA dan R 1306 PE
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 35 ton gula rafinasi diamankan tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Sebanyak 35 ton gula rafinasi disita dari dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Ajibarang dan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Gula-gula tersebut akan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Gula rafinasi ini disita dari G (23) warga Desa Pancurendang, Ajibarang dan W (40) warga Cilongok.
Selain gula rafinasi, polisi juga menyita dua truk berpelat R 1513 UA dan R 1306 PE.
Selain itu ada pula alat untuk mengambil hasil campuran, tiga ember bekas ukuran 25 yang berisi molase.
Kapolresta Banyumas, Kombes Firman Lukmanul Hakim mengatakan modus operandi yakni keduanya mengambil gula dari Cilacap.
Ia mengatakan kerjasama kedua tersangka yakni W mendapatkan suplai gula rafinasi lalu dititipkan ke tersangka G untuk diolah.
"Gula ini dijual ke distributor di pasar-pasar seharga Rp 11.500 per kilo, ya kemungkinan untuk ke konsumen sampai Rp 12.000.
Padahal si pembuat ini membeli bahannya per kilo Rp 9.000," ujarnya.
Baca juga: Layanan Audio Chat Facebook Akan Dirilis Musim Panas 2021, Seperti Apa Keunggulannya?
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Gula rafinasi lalu diolah dengan molase.
"Komposisinya gula rafinasi 5 ton dicampur dengan 25 kilogram molase," katanya kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Setelah campuran rata, gula rafinasi tersebut dikemas dan diberi merk Raja Gula.
Menurut Kapolres gula tersebut sebenarnya bukan untuk konsumsi langsung, dan hanya boleh untuk keperluan industri.
Ciri-ciri dari gula rafinasi ini berwarna putih.
Lalu butirannya lebih kecil dari gula tebu asli.
Baca juga: Konsumsi Kurma saat Buka Puasa dan Sahur Bermanfaat Bagi Kesehatan, Termasuk Kontrol Gula Darah
Gula rafinasi ini bisa disebut gula sintetis karena bukan dari tebu asli.
Gula rafinasi ini dicampur molase atau hasil sampingan produksi gula tebu dengan perbandingan 5 ton gula rafinasi dan molase 25 kg.
Jika dikonsumsi berlebih, karena namanya sintetis untuk tubuh pasti tidak baik.
Berdasarkan aturannya gula rafinasi ini tidak boleh diperjual belikan ke masyarakat langsung.
"Hanya untuk industri seperti membuat kue, sirup dan lainnya," terangnya.
Ciri lain dari gula rafinasi jika langsung diaduk di minuman, gula rafinasi tidak larut seluruhnya.
Gula ini tidak akan habis larut saat diaduk meskipun dalam air panas.
Berbeda dengan gula tebu, yang pasti larut seluruhnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 35 Ton Gula Rafinasi Disita Satreskrim Polresta Banyumas, Ini Bahayanya!