Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO Maling Motor di Medan Diringkus Saat Dipijat

Sebelum menangkap Mendoi pada Selasa (20/4/2021) kemarin, petugas lebih dahulu mengamankan AS

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPO Maling Motor di Medan Diringkus Saat Dipijat
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Arjuna Bakkara

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - ZU alias Mendoi warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang tak menyangka dirinya bakal diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal.

Ia menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Tersangka ditangkap saat tengah asyik dipijat.

Begitu melihat kedatangan polisi, Mendoi langsung pucat.

Dia pun pasrah diborgol dan digelandang petugas ke Polsekta Sunggal.

"Tersangka Mendoi sebelumnya mencuri kendaraan milik korbannya berinisial I yang merupakan warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang," kata Kanit Reskrim Polsekta Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Tetapkan 9 Lokasi Uji Emisi Sepeda Motor, Ini Sebarannya

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut Budiman, sebelum menangkap Mendoi pada Selasa (20/4/2021) kemarin, petugas lebih dahulu mengamankan AS.

Tersangka AS diketahui turut membantu Mendoi menggasak motor korban.

"Saat kejadian motor korban tengah diparkir di depan warung.

Adapun motor yang dicuri kedua pelaku yakni Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BK 3891 SZ," kata Budiman.

Baca juga: Polisi Ciduk 7 Anggota Geng Motor Pembunuh Remaja di Sunggal Medan, Hampir Semua Masih di Bawah Umur

Dari hasil pengembangan, ternyata motor yang dicuri kedua pelaku sudah dijual pada seorang penadah berinisial DTL.

DTL adalah warga Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Setelah mendengar pengakuan kedua tersangka, polisi pun turut mengamankan DTL dari kediamannya.

"Tersangka AS dan ZU alias Mendoi kami persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Budiman.

Sementara tersangka DTL disangkakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jun/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lagi Asyik Pijat, DPO Maling Motor Diringkus Petugas Tanpa Perlawanan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas