Ganja Ditemukan di Perumahan Karyawan Pabrik Kelapa Sawit di Keerom Papua
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Musa Abubar
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kepolisian Resort Keerom menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di perumahan karyawan perusahaan pabrik kelapa sawit Kampung Baburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 02.40 WIT.
Kejadian berawal pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 21.00 WIT anggota Satuan Resnarkoba Polres Keerom mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku atas nama Daniel Ariori sedang membawa narkotika jenis ganja di rumahnya.
Selanjutnya, pada Kamis (22/4/2021) sekira pukul 02.40 WIT anggota langsung menuju ke rumah pelaku dan langaung melakukan penggeledahan serta mengamankan pelaku.
"Dalam penggeledahan tersebut didapati barang bukti narkotika jenis ganja yang disembunyikan di atas plafon rumahnya," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada Tribun-Papua di Jayapura, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkotika, Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati
Selanjutnya, kata dia, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Keerom untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku DA (22), laki-laki, warga Kampung Baburia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.
Kamal menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, 2 bungkus plastik bening ukuran kecil yg diduga berisi narkotika jenis ganja, satu bungkus rokok anggur kupu diduga berisi narkotika jenis ganja, satu tumpukan diduga narkotika jenis ganja yang di isi dalam buku tulis warna merah.
Kemudian, satu setengah dos kotak warna biru yang diduga berisikan biji narkotika jenis ganja, satu buah HP Merek hammer warna hitam, dua buah korek gas.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi Tangkap Pembawa Ganja di Keerom, Pelaku Simpan Ganja di Atas Plafon Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.