Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Pegang Bokong Gadis saat di Lampu Merah, Pria di Serang Terancam Penjara 2 Tahun

Seorang pria berinisial HF harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diringkus Satreskrim Polres Serang Kota lantaran memegang bokong seorang gadis.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Pegang Bokong Gadis saat di Lampu Merah, Pria di Serang Terancam Penjara 2 Tahun
dokumentasi Polres Serang Kota
HF ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HF harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diringkus Satreskrim Polres Serang Kota lantaran memegang bokong seorang gadis 19 tahun, S.

Nekatnya lagi, HF melakukan aksi tak terpujinya saat di tempat umum, tepatnya di lampu merah pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Baca juga: Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun

Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat traffic light menyala hijau, HF memegang bokong korban berinisial S (19)."

"Setelah itu HF melarikan diri," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Remaja Pria di Probolinggo Jadi Budak Pemuas Nafsu Biduan, Dicekoki Miras, Dirudapaksa Berkali-kali

Berita Rekomendasi

Selain menangkap HF, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.

"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.

Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria yang Memegang Bokong Perempuan di Simpang Empat Sumurpecung Kota Serang Ditangkap Polisi

(TribunBanten.com/Agung Yulianto Wibowo)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan wanita.

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas