Gara-gara Pegang Bokong Gadis saat di Lampu Merah, Pria di Serang Terancam Penjara 2 Tahun
Seorang pria berinisial HF harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diringkus Satreskrim Polres Serang Kota lantaran memegang bokong seorang gadis.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HF harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diringkus Satreskrim Polres Serang Kota lantaran memegang bokong seorang gadis 19 tahun, S.
Nekatnya lagi, HF melakukan aksi tak terpujinya saat di tempat umum, tepatnya di lampu merah pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun
Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat traffic light menyala hijau, HF memegang bokong korban berinisial S (19)."
"Setelah itu HF melarikan diri," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Remaja Pria di Probolinggo Jadi Budak Pemuas Nafsu Biduan, Dicekoki Miras, Dirudapaksa Berkali-kali
Selain menangkap HF, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.
"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria yang Memegang Bokong Perempuan di Simpang Empat Sumurpecung Kota Serang Ditangkap Polisi
(TribunBanten.com/Agung Yulianto Wibowo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.