Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun

Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 14 Tahun
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Seorang pria berinisial MZ (34) asal Kecamatan Matangkuli, Aceh Utarakini sudah sepekan lebih mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak tirinya.

Ia diringkus polisi pada 7 April 2021 lalu.

Anak tersangka yang menjadi korban dalam kasus tersebut gadis putus sekolah, sebut saja Namanya, Bunga (14).

Gadis itu diduga dirudapaksa ayah tiri pada Senin (5/4/2021) malam.

“Kasus tersebut dilaporkan pada 7 April 2021,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021) kepada Serambinews.com.

Baca juga: Kronologis Tersangka Pencabulan Anak di Polman Ditembak Mati, Sempat Mengejar dan Menikam Penyidik

Berita Rekomendasi

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan pada hari itu juga petugas langsung ke rumah pria tersebut dan berhasil meringkus MZ.

"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," ujar Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, pelaku memaksa dan merudapaksakorban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat.

Seorang pria asal Aceh Utara yang merudapaksa anak tirinya diringkus polisi. (For Serambinews.com)
Seorang pria asal Aceh Utara yang merudapaksa anak tirinya diringkus polisi. (For Serambinews.com) ()

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara.

"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah merudapaksaanak tirinya,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 50 JunctoPasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Melahirkan, Seorang Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tirinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas