IRT di Tulangbawang Tipu 802 Warga, Modus Tawarkan Paket Sembako Murah
Melakukan penipuan terhadap 802 orang warga dengan modus menawarkan paket sembako murah, IRT ini ditangkap polisi terancam 4 tahun penjara
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial YK (38) ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tuba.
Warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ini dibekuk polisi karena melakukan tindak pidana penipuan.
Tidak tanggung-tanggung, korbannya mencapai ratusan warga.
IRT tersebut ditangkap hari Rabu (21/04/2021), pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Bakauheni, Lampung Selatan.
"IRT ini telah melakukan penipuan terhadap 802 orang warga dengan modus menawarkan paket sembako murah," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Selasa (27/04).
Baca juga: Cucu Dorong Neneknya dari Tangga, Cekik dan Duduki Perutnya Lalu Rampas Cincin di Jari Sang Nenek
Devi mengatakan, 802 orang warga yang menjadi korban penipuan YK ini telah membeli tiga macam paket sembako murah.
Mulai paket sembako seharga Rp 50 ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp 80 ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp 100 ribu sebanyak 89 orang.
Adapun paket sembako murah seharga Rp. 50 Ribu berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus.
Untuk paket seharga Rp 80 Ribu berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus.
Sedangkan paket seharga Rp 100 Ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg.
Baca juga: Dua Hari Tak Bertuan, Akhirnya Pemilik Uang Tercecer di Wonogiri Muncul, Ini Pengakuannya
Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah ini setelah adanya laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.
Modus yang digunakan pelaku Yani meminta kepada pelapor dan 7 orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut.
Bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus 1 paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan 1 lembar foto copy KTP.
Baca juga: Beredar Akun Palsu Facebook Wali Kota Bogor Bima Arya Tawarkan KUR, Waspada Penipuan
Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.
Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 45,6 Juta.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul IRT Asal Tulangbawang Diringkus, Tipu 802 Korban dengan Modus Tawarkan Paket Sembako Murah,