Modus Ajarkan Amalan Malah Lecehkan 7 Santrinya, Oknum Pimpinan Ponpes Divonis 20 Tahun Penjara
Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) bernama M Bisri Mustofa Al-Aswad di Ogan Komering Ilir divonis 20 tahun penjara.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) bernama M Bisri Mustofa Al-Aswad di Ogan Komering Ilir divonis 20 tahun penjara.
Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tujuh santrinya dengan modus mengajarkan amalan.
Sidang putusan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (26/4/2021) kemarin.
Menanggapi hal itu, Hendy salah satu keluarga korban menyatakan, terdakwa memang semestinya dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang telah membuat trauma berat.
"Saat terdakwa pertama kali ditangkap kami sangat mengharapkan dia diberikan hukuman penjara seumur hidup," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021) siang.
Dikatakan selanjutnya, putusan hukuman 20 tahun penjara sudah sangat layak diterima terdakwa.
Karena meninggalkan luka mendalam terhadap keluarga korban pencabulan, bahkan korban sangat trauma dengan kejadian yang telah menimpa mereka.
Baca juga: Pimpinan Cabang Bank di Luwu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Bawahan, Ini Pengakuannya
"Iya kami sudah mengetahui keputusan yang diberikan hakim tersebut. Menurut saya hukuman itu sudah setimpal dan layak diterima orang jahat seperti dia," papar dia.
Pasca adanya tindak asusila yang diterima para santri, seluruh orang tua murid kompak memutuskan agar anaknya tidak lagi menuntut ilmu di sana dan meninggalkan lokasi.
"Kondisi psikologis keponakan saya yang berusia 14 tahun mulai membaik, sudah bisa bermain bersama teman dan beraktivitas di luar rumah. Namun masih ada trauma dan enggan lagi mengaji di sana," pungkasnya.
Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) pada sidang kasus pencabulan.
Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kayuagung secara virtual, Senin (26/4/2021) siang.
Baca juga: Pria Asal Asmat Rudapaksa Orang Dekatnya hingga 30 Kali, Korban Kini Hamil, Pelaku Ditangkap di Wajo
Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara 15 tahun penjara.
Eddy menuturkan hal yang memberatkan, lantaran dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
"Terdakwa ini merupakan guru dan Pimpinan Pondok Pesantren (nama ada pada Redaksi) tempat ketujuh korbannya dalam menuntut ilmu keagamaan," jelasnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Candra Eka Setiawan menerima vonis yang diberikan.
"Iya tadi terdakwa juga sudah menyampaikan dalam sidang bahwa menerima atas putusan tersebut," tutur Candra.
Diberitakan sebelumnya, tindakan asusila menimpa 3 orang santri dengan cara dilecehkan dan 4 santri lainnya dirudapaksa, dimana ketujuh korban tersebut masih di bawah umur.
Baca juga: Fakta-fakta Pria Beristri 5 di Aceh Tega Rudapaksa 4 Wanita, 1 Korban Tewas, Ini Nasibnya Sekarang
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan pelaku beralasan jika istrinya sedang hamil tua sehingga tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020) silam.
"Untuk merayu para santrinya, modus yang dilakukan oleh pelaku ialah ingin mengajarkan amalan agar mereka (para santri, Red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya begitulah pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur.
Disebutkan Amir, para korban berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17). Dimana salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.
"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober lalu," terangnya.
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bisri Oknum Pimpinan Ponpes Berbuat Asusila Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Korban