Nikah Siri, Enak di Suami, Rugi di Istri dan Anak
Nikah siri hanya memuaskan napsu laki-laki, Untung di laki-laki, rugi di perempuan sebagai istri dan anak
Editor: cecep burdansyah
Laporan Tim Reporter Tribun Jateng
TRIBUNNEWS.COM SEMARANG - Praktik adanya jasa nikah siri sudah ada sejak lama, dan hingga kini masih digemari banyak orang.
Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah menyarankan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran jasa nikah siri tersebut.
Kabid Urusan Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Muh Arifin mengatakan, selain tidak diakui negara, pernikahan siri tersebut lebih banyak merugikan pihak perempuan.
Secara aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, istri dari nikah siri tidak bisa menerima hak waris.
"Mungkin orang sudah melakukan sendiri (pembagian waris) dengan cara hibah. Kalau hibah itu kan boleh, pemberian," kata Muh Arifin.
Nikah siri tidak diakui secara hukum negara, sebab tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kemenag pun tidak memiliki data seberapa banyak jumlah pasangan nikah siri, karena hal tersebut berada di luar urusan KUA seusai dengan aturan Undang-Undang.
Selain melalui hibah, istri dari pernikahan siri bisa mendapatkan hak waris asalkan melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Dijelaskannya, isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA.
Jika permohonan isbat nikah dikabulkan maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Apabila sudah terlanjur melakukan nikah siri, kemudian ingin adanya penetapan atau pencatatan pernikahan di KUA maka mereka bisa mengajukan permohonan ke pengadilan.
Apabila Pengadilan telah membenarkan adanya pernikahan tersebut, maka ada amar putusan dari pengadilan itu diberikan kepada KUA. Baru kemudian KUA mencatat pernikahan tersebut secara resmi.
Isbat Nikah
Pernikahan siri bisa menjadi pernikahan resmi secara hukum apabila telah dicatatkan di KUA setempat, atau Disdukcapil.
Maka agar bisa resmi diakui negara, pihak mempelai harus mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat.
Baca juga: Ekonomi Bambang Babak Belur Setelah Nikah Siri
Sekretaris Disduk Capil Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan, sebelum melakukan pencatatan pernikahan di KUA, pasangan mempelai mengajukan isbat nikah terlebih dahulu di Pengadilan Agama.
Hal tersebut dimaksudkan, supaya ada ketetapan hukum yang kuat untuk merubah akta anak apabila sudah beranak.
"Kalau mau isbat nikah jangan ke KUA dulu. Tapi ajukan ke Pengadilan Agama. Setelah keluar surat keputusan, nanti Pengadilan Agama yang akan memerintahkan KUA dan Dispendukcapil untuk melakukan pencatatan dan perubahan akta. Termasuk menerbitkan akta pernikahan," paparnya.
Untuk pengajuan sidang isbat nikah harus ada alasan tertentu. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Alasan pengajuan itsbat nikah antara lain dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya syarat pernikahan.
Pengajuan itsbat nikah bisa dilakukan oleh anak, wali nikah atau pihak yang berkepentingan dalam perkawinan.
Putut Winarno mengatakan, di Kabupaten Kudus tahun 2021 ini akan menyelenggarakan isbat nikah secara massal. Hal itu bertujuan supaya anak dari hasil pernikahan siri bisa mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
"Baru tahun ini Pemkab Kudus menyelenggarakan isbat nikah massal. Biayanya pun gratis karena menggunakan anggaran dari APBD, tapi akan dilaksanakan setelah ada perubahan. Yang jelas nanti biasanya yang ikut isbat nikah rata-rata lansia," tutur Putut.
Menurutnya, pernikahan siri akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Sebab, dalam akta kelahiran anak hanya ada nama ibu, tanpa nama ayah. Maka, pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang menikah siri, untuk segera mengajukan isbat nikah. (tim)
Baca juga: NIkah Siri Marak di Semarang, Termasuk Seorang Kepala Dinas Nekat Nikah Siri dengan Anak Buahnya