Prostitusi Online di Majalengka, Wanita Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Kepada Pria Hidung Belang
Kepolisian membongkar kasus prostitusi online di Majalengka, Jawa Barat yang melibatkan suami istri.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Kepolisian membongkar kasus prostitusi online di Majalengka, Jawa Barat.
Parahnya dalam kasus ini pelaku menjual keluarganya sendiri kepada pria hidung belang.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas adanya prostitusi online di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Majalengka, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditelusuri, ternyata benar di dalam kamar kos tersebut kedapatan dua wanita yang mana salah satunya korban.
"Setelah didalami, ternyata korban inisial KM (14) statusnya adik tersangka. Tersangka tega menjual adiknya. Tersangka sendiri berinisial DA (29) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo melalui konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Gadis Remaja Digilir 3 Pemuda di Majalengka, Modus Kenalan Lewat WA dan Diajak Jalan-jalan
Pelaku kedapatan telah menawarkan adiknya melayani jasa esek-esek melalui media sosial michat kepada seorang laki-laki dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"Modusnya dengan bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, mau punya uang tidak, kalau mau ini ada kerjaan open BO dengan tarif lumayan begitu," ucapnya.
Untuk mengelabui para pelanggan, sang kakak mengaku bahwa pelayan jasa esek-esek tersebut berusia 18 tahun.
Namun, setelah didalami, pelaku mengaku bahwa adiknya tersebut masih tergolong anak-anak.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Korban Perdagangan Manusia di Majalengka Minta Ibunya Cari Pelanggan
Tak hanya DA, polisi pun menangkap suami DA berinisial H (35).
Ternyata DA pun dijual di aplikasi MiChat untuk menjadi pelayan pria hidung belang.
Hal itu dipicu, dari sang suami yang sakit hati.
Lantaran selama ini, istrinya diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.
Pelaku DA mengaku sejak dua bulan lalu telah dijual suaminya untuk melayani jasa esek-esek.
"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Ibu Jual Putrinya Kepada Pria Hidung Belang di Majalengka, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar
Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.
Untuk mencari keuntungan di dalam kesakithatiannya, ia menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook maupun Michat.
"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.
Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.
"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," ujar dia.
Keduanya kini telah berhasil diringkus dan meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Tega Kakak Jual Adik yang Baru 14 Tahun ke Hidung Belang, Digerebek di Kamar Kos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.