9.000 Penumpang Bandara Kualanamu Telah Memakai Alat Tes Covid-19 Bekas, Pelaku Untung Rp 1,8 Milar
Aksi daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Banda Kualanamu ini sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut tetapkan lima tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.
Aksi daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara ini sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat rapid test bekas ini.
Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.
Baca juga: UPDATE Kasus Rapid Test Antigen Bekas, 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Keuntungan Capai Rp 1,8 Miliar
Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.
Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan.
Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.
Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020.
Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.
"Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," sambungnya.
Pasca penggerebekan alat rapid tes antigen bekas pakai, kini PT Angkasa Pura II menutup sementara pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.
Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat ini hanya melayani rapid tes antigen via drive thru atau layanan tanpa turun di area parkir bandara.
Sementara, lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
Menteri BUMN Kutuk Keras
Menteri BUMN Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menurut Erick, aksi oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Erick mengaku, sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, di mana ulah oknum tersebut mengkhinati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tuntut Maksimal Kasus WN India dan Antigen Bekas
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi, saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick.
Erick pun menyampaikan, seluruh direksi dan pegawai perusahaan pelat merah, telah diberikan ultimatum untuk mematuhi core value BUMN, yakni akhlak.
Baca juga: Legislator PPP Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Terhadap Rapid Antigen
"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucap Erick.
"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," sambung Erick.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas. Rapid test antigen merupakan salah satu metode mendeteksi virus corona (Covid-19).
Sumber: Tribun Medan/Tribun Jakarta/Kompas.com