Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Nekat Bawa Kabur Rp 95 Juta Hasil Penjualan Mobil, Gunakan untuk Sewa Wanita dan Foya-foya

Seorang pria berinisial SYN harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. - Seorang pria berinisial SYN harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Ini Nekat Bawa Kabur Rp 95 Juta Hasil Penjualan Mobil, Gunakan untuk Sewa Wanita dan Foya-foya
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron memperlihatkan barang bukti kasus penggelapan uang, Kamis (29/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SYN harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria asal Kabupaten Malang,  Jawa Timur itu nekat uang hasil jual beli mobil.

Mirisnya uang hasil kejatahan pelaku gunakan untuk berfoya-foya.

Sedangkan diketahui korbannya merupakan pria bernama Zulfan Aryo Bagaskoro.

Korban awalanya hendak menjual mobil merk Grand Livina pada Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Gatal Posting Tubuh Seksi dan Harta di Bali, Instagram yang Tipu Warga Medan Rp 20 M Malah Ditangkap

Ia bertemu dengan pelaku berinisial di sebuah guest house di Jalan Mangkuyudan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, mereka sempat berbincang saat keduanya menginap di guest house tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak merayu apa pun. Dia (korban) menawarkan katanya mau jual mobil."

"Ya saya iklankan di medsos, dan ada yang mau beli," kata SYN saat menghadiri jumpa pers di Polsek Mantrijeron, Kamis (29/4/2021).

Pria asal Kelurahan Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini menambahkan, mobil Grand Livina milik korban telah laku terjual dengan harga Rp 95 juta.

Baca juga: Nasabah EDC Cash Geruduk Rumah Pelaku di Dramaga Bogor Karena Merasa Ditipu

Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke korban, melainkan dirinya mengaku membawa kabur uang hasil jual beli mobil korban untuk berfoya-foya.

Pengakuannya, SYN baru menggunakan uang hasil jual beli itu sebesar Rp 10 juta rupiah untuk menyewa dua perempuan di salah satu hotel di Surakarta.

"Uang Rp 10 juta buat foya-foya. Buat sewa perempuan sama beli minuman, dan karaoke," jelas SYN.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Iptu Heru Suabagya menambahkan, saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Korban mengalami kerugian Rp 95 juta," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Kabupaten Malang Gelapkan Uang Hasil Jual Beli Mobil di Jogja untuk Foya-foya

( TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Berita lainnya terkait kasus penggelapan uang.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas