Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Sabu dengan Modus Buka Warung Kecil-kecilan, Wanita 36 Tahun di Samarinda Diciduk Polisi

Kasus peredaran sabu dengan modus warung kecil-kecilan berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Jual Sabu dengan Modus Buka Warung Kecil-kecilan, Wanita 36 Tahun di Samarinda Diciduk Polisi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku RS (36) dan barang buktinya, kini sudah diamankan kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus peredaran sabu dengan modus warung kecil-kecilan berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang wanita berinisial RS (36).

Ia berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timu pada Selasa (27/4/2021).

Jajaran tim Hyena Satresnarkoba mengawali pengungkapan berdasar informasi dari masyarakat sekitar kawasan tersebut seringkali dijadikan transaksi penjualan kristal haram ini.

Baca juga: PNS Pemprov DKI Jadi Bandar Sabu, Ternyata Sudah 1 Tahun Bolos Kerja, Pelaku Ditangkap di Aceh

Akhirnya, tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksudkan.

Pengintaian dilakukan, hingga akhirnya sekira pukul 22.00 WITA terlihat seorang perempuan yang dicurigai sedang duduk, di dalam kediamannya.

Tak ingin terlambat, tim bergegas mendatangi perempuan tersebut, dengan identitas inisial RS.

Berita Rekomendasi

"Jadi setelah kami bekuk, kami lakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu lembar plastik warna hitam, yang isinya sebuah gumpalan plastik warna putih, yang berada di etalase warung."

"Setelah di buka terdapat 11 poket sabu-sabu seberat 2,71 gram bruto," beber Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko Jumat (28/4/2021) ini.

Baca juga: Penjual Pakaian di Ciomas Jual Sabu dan Ganja Secara Online Pakai Kode Rahasia Kue S

Usai penggeledahan dan didapati barang bukti, perempuan tersebut langsung dibawa ke Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Terkait modusnya, perempuan ini membuka sebuah warung kecil dikediamannya untuk mengelabui aktivitasnya mengedarkan narkoba.

"Memang dirumahnya ini, dia membuka warung kecil-kecilan, ya bisa dibilang ini kedoknya (modus) dia untuk jualan sabu," tegas Ipda Darwoko.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait, dari mana perempuan tersebut mendapat kristal haram ini.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Berkedok Buka Warung untuk Edarkan Sabu, Seorang Wanita di Samarinda Ditangkap Polisi

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Berita lainnya seputar Kota Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas