Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Muda Ajak 5 Teman Aniaya Pacar, Dia Kesal Sang Kekasih Menghamilinya

MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan Muda Ajak 5 Teman Aniaya Pacar, Dia Kesal Sang Kekasih Menghamilinya
Tribun Jatim/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya. 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - MJ, perempuan muda berusia 20 tahun warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diamankan jajaran kepolisian Polres Kediri, lantaran melakukan aksi pengeroyokan bersama lima orang temannya kepada seorang pria bernama Aditya.

Kasus ini bermula dari kekesalan MJ kepada Aditya, yang sudah menghamilinya.

MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

Namun satu ketika, MJ diberikan minuman alkohol dan membuat dirinya diperdaya oleh Aditya.

Akibat kejadian itu, kini MJ mengandung anak dari Aditya.

Akan tetapi Aditya mengaku tak ingin bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya. (Tribun Jatim/Farid Mukarrom)
Berita Rekomendasi

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Eks ART Desiree Tarigan, 7 Orang Diperiksa sebagai Saksi

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono, pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama-sama dirugikan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Marah Gegara Dibikin Hamil, Perempuan Muda Kediri Keroyok Mantan Kekasih hingga Tak Sadarkan Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas