Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Porter Gadungan di Pasar Klewer Solo Tertangkap, Ternyata Residivis, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Kasus pencurian dengan modus porter gadungan terjadi di Pasar Klewer Solo. Diketahui tersangkanyaadalah pria asal Nganjuk, Jawa Timur berinisial W.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Porter Gadungan di Pasar Klewer Solo Tertangkap, Ternyata Residivis, Korban Rugi Jutaan Rupiah
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost bersama tersangka W asal Nganjuk, Jawa Timur saat konferensi pers, Jumat (30/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian dengan modus porter gadungan terjadi di Pasar Klewer Solo.

Diketahui tersangkanya adalah pria asal Nganjuk, Jawa Timur berinisial W (53).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan keramaian pasar dan kelengahan pemilik toko.

Lima lusin celana pendek hasil aksinya disita polisi menjadi bukti kejahatan.

Korban dilaporkan merugi hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost mengungkapkan, tersangka ditangkap di Pasar Klewer pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Toa Masjid Dicuri Maling, Takmir Kecele Saat Hendak Azan Salat Ashar

"Tersangka memanfaatkan keramaian Pasar Klewer, pemiliki toko lenggah, pelaku bermodus jadi porter gandungan dengan membawa 5 lusin celana pendek," ungkap dia kepada TribunSolo.com saat jumpa pers, Jumat (30/4/2021).

Berita Rekomendasi

Prevoost menjelaskan, penangkapan tersangka itu bermula adanya laporan dari porter yang menanyakan ke pemiliki kios.

"Awalnya diketahui Porter Pasar Klewer yang curiga akan gerak-gerik pelaku, lalu mengejar tersangka dan diamankan ke Pos Satpam Pasar Klewer," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka sudah lakukan aksi selama tiga kali di Pasar Klewer dengan modus yang sama dan berstatus residivis.

"Diamankan barang bukti 5 lusin celana pendek yang akan di jual kembali," ungkapnya.

Pernah Dipenjara 8 Bulan


Ternyata W tak ada kapok melakukan aksi pencurian tiga kali di Pasar Kliwon.

Terlebih sebelumnya sudah pernah dijatuhi kurangan penjaran selama 8 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas