Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Aniaya Istri yang Hamil Muda Gara-gara Dilarang Main Game Higgs Domino di Simeulue

AD (21) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Simeulue, Aceh.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Aniaya Istri yang Hamil Muda Gara-gara Dilarang Main Game Higgs Domino di Simeulue
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. 

Laporan wartawan Serambinews.com, Sari Muliyasno

TRIBUNNEWS.COM, SIMEULUE – AD (21) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Simeulue, Aceh.

Tragisnya, AD dalam kondisi hamil dua bula saat dianiaya suaminya sendiri berinisial RY (24).

Penyebab KDRT tersebut dipicu masalah sepele yakni pelaku dilarang istrinya untuk main game higgs domino.

Gara-gara tidak dikasih handphone untuk main game high domino oleh istrinya, sang suami RY (24) tega menganiaya istrinya, AD (21) yang sedang hamil muda.

Mendapat laporan langsung dari korban, petugas kepolisian langsung membawa mama muda itu ke rumah sakit untuk divisum.

Baca juga: Kuasa Hukum Thalita Latief Sentil Dennis yang Sebut Kliennya Tak Punya Bukti KDRT: Jangan Gitulah

Sementara suaminya RY langsung diamankan dan dibawa petugas untuk dimintai keterangan.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kejadian kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu terjadi pada Rabu (28/4/2021) lalu.

"Korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri, yang istrinya itu sedang hamil dua bulan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Wanita di Medan jadi Korban KDRT, Leher Dirantai dan Tubuh Penuh Luka Tusuk

“Pelaku menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chip domino," imbuh Muhammad Rizal, Sabtu (1/5/2021).

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasatreskrim, korban mengalami luka memar di bagian paha kiri dan sakit pada bagian kepala.

"Oleh unit PPA Polres Simeulue pelaku diamankan untuk dimintai keterangan dan upaya untuk memberikan pemahaman supaya berdamai secara keluargaan di desa," ujarnya.

Baca juga: Dua Tahun Jadi Korban KDRT, Yuyun Sukawati Baru Bisa Tersenyum Setelah Fajar Umbara di Penjara

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa tidak semua kasus harus dilanjutkan ke ranah hukum.

Pasalnya, sebut dia, terdapat 18 perkara yang dapat dilakukan perdamaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di desa atau di gampong.

"Saya berharap kepada masyarakat sebelum melaporkan kasus ke polisi seperti perkelahian, selisih paham, penganiayaan ringan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” imbuhnya.

“Jangan karena emosi sesaat langsung menempuh jalur hukum. Untuk proses perdamaian pun bisa kita bantu untuk mediasi," kata Kasat Reskrim.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memilukan! Mama Muda Sedang Hamil 2 Bulan Ini Dianiaya Suaminya Sendiri, Penyebab KDRT Bikin Syok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas