BREAKING NEWS: Identitas Wanita Pengirim Sate Beracun Terungkap, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus paket sate beracun sianida yang menewaskan bocah SD akhirnya terungkap. Identitas pelaku telah diketahui, yakni berinisial NA (25).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Kasus paket sate beracun sianida yang menewaskan bocah SD akhirnya terungkap.
Identitas pelaku diketahui merupakan seorang wanita berusia 25 tahun.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Misteri paket sate maut di Kabupaten Bantul akhirnya terpecahkan.
Polres Bantul berhasil menangkap pengirim Sate tersebut.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria mengatakan inisal perempuan tersebut adalah NA (25).
Warga asal Majalengka, Jawa Barat tersebut kini ditelah ditahan di Polres Bantul.
Baca juga: Sate Beracun Ternyata Ditujukan untuk Penyidik Senior, Hari Ini Polisi Ungkap Motif di Baliknya
"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya,"katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Ia menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN). Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka. Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.
Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima sate. Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy pernah berhubungan. Tersangka sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Baca juga: Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 8 Tahun di Bantul Diamankan, Ini Kilas Balik Kasusnya
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain kami masih mendalami,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengirim Paket Sate Maut di Bantul Ditangkap, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.