Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Diamankan Tengah Nyabu Bareng Pengedar di Dalam Kamar

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik H berupa tiga lembar saset bekas sabu, lima biji korek gas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Polisi Diamankan Tengah Nyabu Bareng Pengedar di Dalam Kamar
michaelshouse.com
Ilustrasi pesta sabu 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - A (33), seorang oknum polisi yang bertugas di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan diringkus karena terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dia ditangkap di dalam kamar H (36) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jl Tinumbu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 22.53 Wita.

"Tim menemukan H bersama A, di dalam Kamar sambil tidur-tidur," kata Paur Humas Polres, Bantaeng, AIPTU Syamsuddin Latif kepada TribunBantaeng.com, Senin (3/5/2021).

Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng awalnya bergerak untuk meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika inisial R (20).

R ditangkap di sebuah pondok di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu," ujarnya.

Baca juga: Pensiunan Angkatan Laut Inggris Tersandung Kasus di Bali, Sering Nyabu di Kamar Hotel

Berita Rekomendasi

Satu paket sabu itu didapatkan R dari H.

Dari informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng langsung mendatangi rumah H.

Ketika tiba dan dilakukan penggeledahan, saat itulah oknum polisi A ditemukan bersama H.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik H berupa tiga lembar saset bekas sabu, lima biji korek gas.

Dua potongan pireks kaca, tiga batang sendok sabu dari pipet air mineral.


Kemudian, tiga batang pipet bentuk L sambungan botol bong, satu batang pipet biasa, dan uang tunai Rp 410 ribu.

"Hasil interogasi penyidik yang dituangkan dalam BAP, H menyampaikan bahwa A datang ke rumahnya sesaat setelah R datang membeli," jelasnya.

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

Selain itu, H mengaku bahwa dia mengenal A sejak tahun 2020. Dan tidak pernah menggunakan narkoba saat sedang bersama dengan A karena menghargai profesi A sebagai personel Polri.

Namun, itu semua dibantah dari hasil pemeriksaan urine A yang positif.

"Dari hasil pemeriksaan urine secara laboratoris pada Labfor Makassar diketahui urine A positif mengandung Methamfetamina Narkotika golongan 1," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Polisi di Bantaeng Nyabu, Ditangkap Bareng Pengedar Dalam Kamar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas