Oknum Polisi Diamankan Tengah Nyabu Bareng Pengedar di Dalam Kamar
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik H berupa tiga lembar saset bekas sabu, lima biji korek gas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - A (33), seorang oknum polisi yang bertugas di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan diringkus karena terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dia ditangkap di dalam kamar H (36) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jl Tinumbu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 22.53 Wita.
"Tim menemukan H bersama A, di dalam Kamar sambil tidur-tidur," kata Paur Humas Polres, Bantaeng, AIPTU Syamsuddin Latif kepada TribunBantaeng.com, Senin (3/5/2021).
Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng awalnya bergerak untuk meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika inisial R (20).
R ditangkap di sebuah pondok di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu," ujarnya.
Baca juga: Pensiunan Angkatan Laut Inggris Tersandung Kasus di Bali, Sering Nyabu di Kamar Hotel
Satu paket sabu itu didapatkan R dari H.
Dari informasi itu, Tim Sat Narkoba Polres Bantaeng langsung mendatangi rumah H.
Ketika tiba dan dilakukan penggeledahan, saat itulah oknum polisi A ditemukan bersama H.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti milik H berupa tiga lembar saset bekas sabu, lima biji korek gas.
Dua potongan pireks kaca, tiga batang sendok sabu dari pipet air mineral.
Kemudian, tiga batang pipet bentuk L sambungan botol bong, satu batang pipet biasa, dan uang tunai Rp 410 ribu.
"Hasil interogasi penyidik yang dituangkan dalam BAP, H menyampaikan bahwa A datang ke rumahnya sesaat setelah R datang membeli," jelasnya.
Selain itu, H mengaku bahwa dia mengenal A sejak tahun 2020. Dan tidak pernah menggunakan narkoba saat sedang bersama dengan A karena menghargai profesi A sebagai personel Polri.
Namun, itu semua dibantah dari hasil pemeriksaan urine A yang positif.
"Dari hasil pemeriksaan urine secara laboratoris pada Labfor Makassar diketahui urine A positif mengandung Methamfetamina Narkotika golongan 1," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Oknum Polisi di Bantaeng Nyabu, Ditangkap Bareng Pengedar Dalam Kamar