Sakit Hati Jadi Motif di Balik Pengiriman Sate Beracun di Bantul, Pelaku Beli Sianida Secara Online
Kepolisian akhirnya menangkap wanita misterius pengirim sate beracun yang menewaskan bocah 8 tahun di Bantul, Yogyakarta.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Kepolisian akhirnya menangkap wanita misterius pengirim sate beracun yang menewaskan bocah 8 tahun di Bantul, Yogyakarta.
Pelaku diketahui berinisial NA (25), yang tercatat sebagai warga Majalengka, Jawa Barat.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Potorono.
"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," kata Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Ia menyebut kandungan racun yang ada pada bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Baca juga: Sate Beracun, Bermaksud Racuni Penyidik Polisi, Wanita Ini Beli Sianida Secara Online
Racun tersebut memang sengaja ditaburkan oleh tersangka pada bumbu sate.
Racun tersebut dibeli tersangka secara daring.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," katanya.
Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati kepada Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Identitas Wanita Pengirim Sate Beracun Terungkap, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.