TERBARU Kasus Sate Beracun yang Tewaskan Bocah di Bantul: Pelaku Menyesal, Beli Sianida Lewat Online
Perempuan berinisial NA (25) menjadi tersangka kasus sate beracun yang menewaskan bocah berinisial NFP (10), Minggu (25/4/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan, racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Racun tersebut dibeli secara daring melalui e-commerce.
"Racun tersebut dibeli secara online. Beli sebanyak 250 gram, harganya Rp 224.000," katanya, seperti diberitakan TribunJogja.com, Senin.
Kronologi Penangkapan
Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menyampaikan, tersangka diamankan di rumahnya.
"Tersangka tidak melarikan diri, kami amankan di rumahnya," katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Senin.
Ia menyebut identitas tersangka terungkap berkat kerja sama Polsek Sewon, Polres Bantul, hingga masyarakat yang menjadi saksi.
Baca juga: Kasus Sate Beracun, NA Sakit Hati Tak Dinikahi Sang Polisi, Rencana Membunuh Malah Salah Sasaran
Identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun tersebut.
Menurut dia, bungkus sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat dimana sate tersebut dibeli.
"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri," jelasnya.
Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan itu.
Namun sayangnya jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.
Meski tidak berhasil menemukan jaket yang dikenakan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Berawal dari Bungkus Sate, Polisi Berhasil Ungkap Keberadaan dan Identitas NA, Pengirim Sate Beracun
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.
"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani)