Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kediri Terbongkar, Pembesuk Bawa Botol Sampo Berisi Sabu
Kalapas Kediri, Asih Widodo dalam penjelasannya menyebutkan, BP diduga mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Petugas keamanan Lapas Kediri mengamankan BP, seorang pembesuk yang menitipkan botol sampo berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Senin (3/5/2021).
Saat ini warga Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri itu telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Kalapas Kediri, Asih Widodo dalam penjelasannya menyebutkan, BP diduga mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca juga: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany: Saya Menyesal, Kasus Ini Membuat Saya Jera
Kronologi terungkapnya percobaan penyelundupan narkotika bermula dari kedatangan pelaku ke Lapas Kediri.
Kedatangan BP bertujuan membesuk dan menitipkan makanan kepada seorang penghuni lapas atas nama AS.
Baca juga: Daniel Mardhany Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Ungkap Kemungkinan Periksa Personel Deadsquad Lainnya
"Saat dilakukan pemeriksaan barang secara manual, petugas mendapati sebuah sampo warna hijau. Petugas curiga karena seperti ada benda asing di dalam botol itu," tutur Asih.
Selanjutnya petugas berkoordinasi kepada petugas X-ray untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemindaian X-ray, didapati benda asing di dalam botol sampo.
Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas yang memerintahkan untuk membuka botol sampo itu.
Ternyata ada benda yang diisolasi warna hitam, yang isinya berupa kristal putih.
Petugas pun memeriksa serbuk kristal yang tersimpan 5 plastik klip dan diduga adalah sabu.
Masing-masing klip berisi 0,76 gram, 0,66 gram, 0,65 gram, 0,85 gram dan 0,82 gram dengan total berat 3,73 gram.
Baca juga: Janda Muda di Aceh Jadi Pengedar Sabu, Diciduk di Gubuk saat Tunggu Pembeli, Bawa 24 Paket
Atas temuan itu, kami menghubungi Kasatresnarkoba. Selanjutnya barang temuan diserahterimakan ke polisi, berikut pengunjung BP untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Asih.
Asih juga menjelaskan, menyusul temuan narkotika yang diselundupkan ke dalam lapas itu, telah melakukan brifing dengan petugas penjaga.
Petugas diminta selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan dalam keadaan kondusif.
Kasus percobaan penyelundupan narkotika telah dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Kadivpas Kemenkumham Jawa Timur.
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Kuras Tabungan Istri untuk Modal
Kasus lainnya, seorang pria bernama Heri Susanto (34) nekat jadi pengedar narkoba.
Ia beralasan pekerjaan sebagai tukang juru parkir tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Heri nekat menguras tabungan istrinya untuk modal jadi pengedar narkoba.
Heri merupakan warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Heri diamankan anggota Unit Reskrim Polsek IT 2 Palembang karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat lima gram dalam kantong celananya.
Sabu-sabu yang baru dibelinya, rencana akan dijual lagi.
"Aku beli sabu itu Rp 3.5 juta. Uang itu aku ambil dari tabungan istri. Dia tidak tahu, kalau aku ambil dan belikan untuk modal sabu," ujar tersangka saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Lakukan Penggerebekan, Polisi Ditikam Anggota Sindikat Narkoba, Pelaku Sempat Rebut Senpi Petugas
Tersangka pun tak dapat berbuat banyak dan terpaksa mendekam dan berlebaran di tahanan Polsek IT 2 Palembang.
Saat diamankan, tersangka mengaku baru menjadi pengedar sabu-sabu setelah tak lagi bekerja sebagai jukir di kawasan Jalan Dempo, Palembang.
Diakuinya sabu tersebut baru pertama ini diedarkannya di Kota Palembang yang dibelinya dari Junai yang merupakan bandar.
"Aku dapat sabu dari Junai. Baru sekali beli dengan dia dan baru mencoba mengedarkan sabu itu," katanya.
Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga 3,5 juta dengan menggunakan tabungan sang istri.
Kali pertama tersangka berhasil membeli sabu-sabu dengan seseorang yang baru dia kenal dan hasilnya cukup lumayan.
Hingga akhirnya tersangka ketagihan dan kembali menjual sabu tersebut.
"Harga belinya itu 3,5 juta, aku jual lagi seharga 3,8 juta. Karena aku tidak ada uang untuk makan sehari-hari jadi aku nekat menjual sabu itu," kata Heri.
Baca juga: Ateng, Bandar Sabu Tangga Buntung Palembang Sembunyi di Kebun Kopi Bersama Taufik Pendekar
Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan tersangka ditangkap saat dalam perjalanan pulang.
Pihak kepolisian yang mendapat kabar adanya transaksi narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Heri.
"Dari tangan tersangka ini kita menyita sebanyak 5 gram sabu, dan 1 unit timbangan elektronik serta satu bungkus klip bening," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria di Palembang ini Kuras Tabungan Istri Buat Moda Jadi Pengedar Narkoba dan di Surya.co.id dengan judul Modus Penyelundupan Sabu ke Lapas Kediri Terbongkar, Berawal Pembesuk Membawa Botol Sampo