Ingin Tolong Pria Bertato yang Jatuh dari Motor, Siswa SMP Ini Malah Kehilangan HP
AMA (25), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena melakukan perampasan HP milik siswa SMP.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - AMA (25), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena telah melakukan perampasan handphone (HP) milik seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku pura-pura jatuh dari sepeda motor. Korban yang melihat kejadian itu berusaha menolong pelaku.
Namun, di tengah jalan, pelaku justru merampas HP-nya.
Korban bernama Rizki Ramadani (15), warga Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura jatuh dari sepeda motornya di daerah sepi pinggir sawah kemudian minta tolong.
Baca juga: Berawal dari Ajakan Kencan, PSK Ini Malah Dirudapaksa, Ponsel dan Uang Juga Dirampas Pelaku
Saat ditolong, pelaku minta korban menunjukkan alamat dengan memboncengkan korban.
Namun di tengah jalan pelaku merampas telepon genggam milik korban kemudian kabur.
Akibat kejadian itu korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Bukateja.
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan upaya ungkap kasus oleh Unit Reskrim Polsek Bukateja.
"Pelaku memiliki tato di wajah, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya pada Jumat (30/4/2021)," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah-putih yang dipakai pelaku saat beraksi.
Selain itu, diamankan satu telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime milik korban yang dirampas pelaku.
Baca juga: Kawanan Begal Bermodus Minta Tolong Seolah Korban Kejahatan Diringkus Polisi di Lombok Barat
"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Tersangka baru lima bulan keluar dari Lapas Banjarnegara," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka ia nekat melakukan aksi perampasan telepon genggam karena membutuhkan uang.
Sebab, ia tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari Lapas sehingga nekat melakukan perampasan telepon genggam.
Kepada tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rizki Siswa SMP Banjarnegara Ingin Tolong Pria Bertato di Wajah Jatuh dari Motor, HP Lalu Dirampas