Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Curiga Temukan Rp 1 Juta di Dompet Anak Gadisnya, Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 40 Pria

Kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Yogyakarta berhasil dibongkar.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ibu Curiga Temukan Rp 1 Juta di Dompet Anak Gadisnya, Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 40 Pria
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Pelaku prostitusi online saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Yogyakarta berhasil dibongkar.

Diketahui dua pelaku berhasil berhasil diamankan dari kasus ini.

Keduanya adalah lelaki berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi

Sedangkan korbannya bernama Mawar (bukan sebenarnya) yang masih berumur 14 tahun yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

MO dan AI tega menjual Mawar melalui media sosial Facebook.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.

Baca juga: Polda Ungkap Jaringan Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika Mawar tidak pulang selama satu malam.

Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.

Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.

Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Prostitusi Online di Majalengka, Wanita Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Kepada Pria Hidung Belang

Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Praktik Prostitusi di Tebet yang Jaring 15 Perempuan di Bawah Umur

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Jalankan Bisnis Prostitusi Online di Bogor, Jajakan Wanita Muda Bertarif Rp 700 Ribu

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerja sama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang

(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Berita lainnya seputar kasus prostitusi online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas