Jenazah Pasien Covid-19 di Ponorogo Diambil Paksa Keluarga, Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara
Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi. Kali ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono, Ponorogo, Jawa Timur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono, Ponorogo, Jawa Timur.
Pihak rumah sakit pun akhirnya angkat bicara terkait aksi pengambilan jenazah pasien Covid-19 yang terjadi pada Rabu (5/5/2021) dini hari tersebut.
Direktur RSUD Dr Harjono, Made Jeren mengatakan, keluarga menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah Covid-19.
Dan justru mengambil secara paksa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Made menyebutkan, pasien laki-laki berumur 68 tahun tersebut pernah cek kesehatan ke poli pada tanggal 27 April dengan kelainan jantung.
Pasien asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan tersebut disarankan untuk menjalani rawat inap.
Baca juga: 26 WN India Masih Jalani Karantina di RS, Kemenkes Deteksi Kemungkinan Ada Varian Corona Baru
"Pada waktu itu, kami melakukan rapid test antigen, hasilnya negatif," kata Made, Kamis (6/5/2021).
Setelah menjalani rawat inap beberapa hari, pada 1 Mei pasien tersebut keluar dan menjalani rawat jalan.
Tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 4 Mei pagi pasien tersebut kontrol lagi di poli.
"Lalu pada malam harinya, pukul 22.31 WIB, pasien masuk ke IGD karena ada keluhan sesak nafas," lanjut Made.
Sesuai SOP, pihak rumah sakit telah melakukan rapid test antigen dan hasilnya pasien tersebut positif Covid-19.
"Pasien sudah kami rawat sesuai SOP tata laksana pasien Covid-19. Namun pada pukul 00.30 dini hari, pasien tersebut meninggal dunia," jelas Made.
Usai meninggal dunia, pihak rumah sakit telah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwasanya yang bersangkutan positif Covid-19 dan akan dilakukan pemulasaraan seusai protokol kesehatan.
Baca juga: Jenazah Covid Dijemput Paksa di Ponorogo, Keluarga Tuding RS Lamban Tangani, Ini Jawaban Rumah Sakit
Namun, pihak keluarga justru menolak dan malah memaksa membawa paksa jenazah pulang dengan mobil pribadi.
"Kalau ada yang bilang proses di rumah sakit lama itu tidak benar. Karena sebenarnya yang memperlama prosesnya ya dari pihak keluarga sendiri," kata Wadir RSUD Dr Harjono, Reza Kautsar.
Karena keluarga pasien menolak jenazah dipulasara secara Covid-19, Reza harus menghubungi sejumlah pihak termasuk Satgas Penanganan Covid-19.
"Kami hubungi Satgas itu agar (jenazah) jangan dibawa pulang karena (Rapid test) antigennya positif. Itu bisa menular," jelas Reza.
Padahal menurut Reza, jika keluarga menyetujui jenazah dipulasara di rumah sakit prosesnya sangat cepat.
Wadir Bidang Medik RSUD Dr Harjono, Enggar Tri Adji menambahkan, pihak rumah sakit sudah menyiapkan tata laksana pemulasaraan jenazah Covid-19 secara komprehensif dan syari.
"Mulai dari mensucikan jenazah hingga peti sudah kami siapkan di rumah sakit," jelas Enggar.
Petugas juga akan melakukan salat jenazah sebelum diberangkatkan ke pemakaman.
"Kalaupun keluarga ingin menyalatkan jenazah, kami juga fasilitasi," tambahnya.
Saat ini, pihak RSUD Dr Harjono akan berkonsultasi dengan Bupati Ponorogo sebagai pemilik rumah sakit untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur hukum.
"Kami menunggu saran dari pak bupati dulu bagaimana," pungkasnya.
(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jenazah Korban Covid-19 di Ponorogo Diambil Paksa Keluarga, RSUD dr Harjono Beri Penjelasan Begini