Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Angkut Pemudik ke Jateng, Dua Travel Gelap Diamankan di Cimahi

Kendaraan jenis Grand Max dengan nomor polisi E 1757 PI itu diketahui mengangkut enam pemudik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nekat Angkut Pemudik ke Jateng, Dua Travel Gelap Diamankan di Cimahi
ist
Dua travel gelap diamankan polisi di penyekatan pintu Tol Padalarang karena nekat membawa pemudik tujuan Jateng 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Wildan Noviansah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik melewati posko penyekatan pintu Tol Padalarang diamankan Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, sampai saat ini sudah 2 unit kendaraan travel gelap yang diamankan.

"Sampai saat ini sudah 2 kendaraan yang diamankan di Polres," katanya saat ditemui, Kamis (6/5/2021).

Salah satu kendaraan yang diduga travel gelap yang hendak mengantarkan pemudik dari Padalarang, KBB ke Cilacap, Jawa Tengah diamankan pada Senin (3/5/2021). 

Kendaraan jenis Grand Max dengan nomor polisi E 1757 PI itu diketahui mengangkut enam pemudik.

Baca juga: Pemudik Nekat Tabrak Polisi yang Mengadang di Pos Penyekatan Cikalongkulon Cianjur, Ini Kronologinya

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Polres Cimahi, Erin Herinduansyah mengatakan, saat ini kendaraan diamankan di Polres Cimahi.

Baca juga: Periksa Sekda Cimahi, KPK Dalami Dugaan Oknum Penyidik Terima Suap di Kasus Ajay Priatna

Berita Rekomendasi

Kendaraan akan dikembalikan setelah proses persidangan terhitung 14 hari setelah dilakukan penindakan. 

"Kita sudah amankan di Polres Cimahi, nanti kita keluarkan setelah proses sidang dan 14 hari setelah penindakan," kata dia.

Erin mengatakan, hanya kendaraan saja yang disita, sedangkan pemudik dan supir tidak ditahan. 

"Kalau pemudik dan supir tidak kita tahan dan tidak ada sanksi khusus hanya sanksi penilangan saja, kira persilahkan untuk pergi tapi kendaraannya ditahan," ujarnya. 

Baca juga: Menumpang Travel Gelap Bertarif Rp 1 Juta, Puluhan Pemudik Asal Depok Terjaring di Puncak Bogor

Menyoal kasus travel gelap di larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, Erin mengatakan, pihaknya akan lebih teliti untuk memeriksa kendaraan jika terdapat travel gelap lainnya. 

"Terkait travel gelap sudah dilakukan penilangan dan penindakan, ketika penyekatan kita akan lebih teliti jika sewaktu waktu ada travel gelap lagi dan akan disita kemudian akan diberikan pembinaan untuk senantiasa menaati peratura pemerintah tentang larangan mudik ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nekat Angkut Pemudik Ke Jateng, 2 Travel Gelap Diamankan, Kendaraan Disita Sampai Persidangan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas