Polri Tangkap Penghasut dan Penyebar Ujaran Kebencian Genosida di Papua
Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki yang telah menghasut dan menyebar ujarana kebencian soal genosida di Papua.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki, bernama Harun Gobai pada Rabu (6/5/2021) pukul 21.15 WIT.
Penangkapan dilakukan karena pelaku telah melakukan penghasutan dan menyebar ujaran kebencian tetang Genosida di Papua melalui akun facebooknya, Enago Womaki.
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombespol Iqbal Al Qudussy angkat bicara atas penangkapan tersebut.
Dia merasa prihatin masih adan orang yang menyebar ujaran kebencian di tanah Papua.
“Bijaklah dalam bermain media sosial, mari berfikir positif dalam bingkai NKRI, " imbuhnya, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Polri Belum Turunkan Densus 88 ke Papua
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Papua Tidak Takut Dengan Gangguan KKB
Baca juga: Kelompok Separatis NRFPB dan Simpatisannya di Nabire Nyatakan Diri Kembali ke NKRI
Dari hasil pendalaman, rupanya bukan kali ini saja pelaku Harun Gobai melakukan ujaran kebencian.
Pada tahun sebelumnya, 26 Juni 2020, pelaku juga menyebar ujaran kebencian soal otsus Papua.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 thn 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008.
"Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian , permusuhan berdasarkan SARA, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara pelaku serta para ahli, " tambah Iqbal.