Ibu Curiga Ada Uang Rp 1 Juta di Dompet Putrinya, Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 40 Pria
Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan sudah melayani 40 pria hidung belang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan sudah melayani 40 pria hidung belang.
Ia dijual oleh pria berinisial MO (30) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam melancarkan aksinya, MO mengajak teman perempuannya berinisial AI (18), warga Candiko Rimbo, Provinsi Jambi.
Mereka berdua menjalankan bisnis prostitusi online di Kota Yogyakarta.
Kasus ini terungkap saat ibu korban merasa curiga lantaran menemukan uang Rp 1 juta di dompet putrinya.
Dalam aksinya, keduanya menawarkan perempuan dengan nama samaran Mawar yang usianya saat ini masih di bawah umur melalui media sosial facebook.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Blora Jual Keperawanan Rp 10 Juta, Tapi Setelah Itu Diperalat Sang Muncikari
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika putrinya yang berusia 14 tahun itu tidak pulang selama satu malam.
Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.
Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.
Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.
"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).
Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.
Baca juga: Polda Ungkap Jaringan Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi Covid-19
"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.
Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.
"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.
Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.
Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.
"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.
Transaksi Lewat Facebook
Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.
Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.
"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.
Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.
Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.
Baca juga: Demi Pikat Pria Hidung Belang, PSK Pasang Foto Wanita Cantik, Lalu Lakukan Penipuan, Begini Modusnya
"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerjasama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.
Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.
"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.
Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang