Kronologi Pemuda Asal Bojonegoro Ingin Tiduri Istri Orang, Ancam Pakai Foto Syur
Pria itu ditangkap setelah memeras sejumlah uang sebuah keluarga dengan modus akan menyebar foto telanjang anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.
Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.
Berita Rekomendasi