Kronologi Pemuda Asal Bojonegoro Ingin Tiduri Istri Orang, Ancam Pakai Foto Syur
Pria itu ditangkap setelah memeras sejumlah uang sebuah keluarga dengan modus akan menyebar foto telanjang anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Aksi nekat MI (24), pemuda Bojonegoro, Jawa Timur yang hendak meniduri istri orang di Kota Madiun dengan mengancam akan sebar foto telanjang berujung kasus hukum.
Tapi nanti dulu, foto telanjang itu milik anaknya berinisial FD yang dijadikan alat untuk memeras korban WL, ibu rumah tangga di Kota Madiun.
MI awalnya meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta rupiah.
Dengan ancaman, jika tidak diberi, maka foto telanjang anaknya akan disebar di media sosial.
Karena malu dan takut jika nanti foto anaknya tersebar luas, suami WL pun mentransfer uang.
Namun, nominalnya tidak sebesar yang diminta pelaku, hanya Rp 1,8 juta.
Setelah mendapatkan uang sebesar itu, MI tak puas.
Baca juga: Sudah Dikasih Uang, Pria Bojonegoro Ini Ingin Tiduri Istri Orang, Kasus Foto Syur Pun Terbongkar
Ia pun kembali mengubungi WL kembali melalui pesan singkat di WhatsApp.
Kali ini, tujuannya tak sekadar minta uang, tapi minta WL melayani nafsunya.
Seperti ancaman pertama, jika tidak mau menuruti, maka foto putrinya akan segera disebar.
Mendapat pesan kurang ajar itu, suami WL pun melaporkan MI ke Polres Madiun Kota.
Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun Kota pun menangkap MI.
Pria itu ditangkap setelah memeras sejumlah uang sebuah keluarga dengan modus akan menyebar foto telanjang anaknya.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka MI ditangkap setelah ibu korban didampingi suaminya melaporkan kasus pemerasan.
Kasus itu bermula saat WL warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.
Kepada korban, tersangka memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD.
Lantaran merasa terganggu dengan pesan WA tersangka, korban memblokir nomor MI.
Namun, tiga bulan kemudian, tersangka MI mengirimkan foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam dalam posisi duduk.
Mendapatkan pesan itu, korban menanyakan maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh anaknya.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta.
Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com (grup SURYA.co.id), Kamis (6/5/2021) malam.
Ketakutan dan malu kalau foto anak korban tersebut akan disebarkan, kata Fatah, ayah korban mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening bank yang disebutkan tersangka.
Tak puas dengan uang yang sudah ditransfer, tersangka masih terus mengancam akan menyebar foto anak gadis korban.
Bahkan, tersangka mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.
Tak terima dengan ancaman tersangka, suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi.
Untuk menangkap pelaku, polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.
Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.
Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.