Nasib Dosen di Jember yang Lecehkan Keponakan Modus Terapi Payudara, Ditahan & Terancam Bui 15 Tahun
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan dosen perguruan tinggi negeri di Jember.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan dosen perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kini Unit PPA Satreskrim Polres Jember telah menahan pria berinisial RH tersebut.
Kepolisian juga telah menetapkan RH sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap keponakan sendiri.
Penahanan dosen dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan pada Rabu (5/5/2021) malam.
"Penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jember dalam kasus dugaan pelecehan," kata Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
"Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan tersangka kemarin, selanjutnya dilakukan penahanan," sambung dia.
Baca juga: Pintu Terbuka saat Mandi, Gadis Tunawicara Didekap dan Dilecehkan Tetangga, Dipergoki Kakak Korban
Penyidik menjerat RH memakai Pasal 82 ayat 1 dan 2, junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Karena pelaku ini wali dari korban dan tinggal satu rumah, sehingga ada ancaman tambahan sepertiga yakni lima tahun penjara," imbuh dia.
Kadek Ary menambahkan, pelecehan itu memakai cara merayu korban untuk diobati.
Tersangka RH beralasan keponakannya sakit sehingga harus diterapi.
Terapi yang dimaksudnya adalah terapi kanker payudara.
Baca juga: Bocah di Klaten Dilecehkan Ayah Tiri dan 2 Pria Dewasa, Terbongkar saat Korban Mengadu ke Ibu
"Modusnya terapi penyakit tertentu, namun kenyataannya melakukan tindakan pelecehan. Sementara korban tidak sakit itu," imbuhnya.
Perbuatan pelecehan dilakukan tersangka sebanyak dua kali.
Perbuatan kedua berhasil direkam oleh korban memakai ponsel.
Perekaman dilakukan dalam mode suara, bukan video.
Kini rekaman dalam ponsel itu menjadi salah satu barang bukti.
Setelah menahan RH, polisi segera berkoordinasi dengan jaksa Kejari Jember untuk proses tahapan selanjutnya.
Seperti diberitakan, pada akhir Maret lalu, seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Jember.
Baca juga: YouTuber di Kediri Lecehkan Wanita, Buat Korban Tak Sadarkan Diri dengan Video Hipnotis
Laporan itu ada dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukan RH kepada anak ibu tersebut, yang juga keponakan RH.
Selama Bulan April, penyidik memeriksa perkara tersebut sampai akhirnya merampungkan pemberkasan.
RH adalah seorang dosen perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember
Rektor kampus telah menonaktifkan RH dari jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP.
Kampus itu juga membentuk tim pemeriksa RH.
Sedangkan Pengacara RH, Anshorul Huda menegaskan, kliennya akan selalu kooperatif dalam semua tahapan pemeriksaan perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Oknum Dosen PTN di Jember Resmi Ditahan Atas Kasus pelecehan , Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
(TribunMadura.com/ Sri Wahyunik)