Penumpang Kapal Mv. Voc Batavia Nyaris Batal Mudik dari Anambas
Petugas kesehatan pelabuhan, Chairul Amri mengatakan penumpang harus menggunakan rapid test antigen.
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya diberitakan, puluhan penumpang memadati pelabuhan Tarempa untuk berangkat menggunakan kapal Mv.Voc Batavia menuju Tanjungpinang dan Batam.
Sejak diberlakukannya larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021 kemarin, namun antrian penumpang yang akan berangkat ke Tanjungpinang dan Batam masih terlihat pada Jumat (7/5/2021).
Pantauan TRIBUNBATAM.id di pelabuhan Tarempa, tidak ditemukan tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas, hanya ada beberapa personil polisi dan TNI AD yang membantu pemeriksaan penumpang untuk naik ke kapal.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Lakukan Pendekatan Persuasif Saat Tegakan Aturan Larangan Mudik
Agen Kapal Mv Voc Batavia, Acai mengatakan bahwa jumlah penumpang diperkirakan ada 90 orang.
"Ada sekitar 90 orang yang kita data," ucap Acai enggan memberikan keterangan, Jumat (7/5/2021).
Sementara itu penumpang yang ingin berangkat menuju Tanjungpinang, Asih mengatakan ingin menemani sang anak melahirkan.
"Iya ada keperluan mau temanin anak melahirkan, kalau tak ada halangan akhir bulan ini anak saya persalinan," kata Asih.
Sebelum masuk ke kapal penumpang diperiksa petugas kesehatan pelabuhan untuk menunjukkan surat rapid test antigen.
Sedangkan untuk persyaratan perjalanan seluruh penumpang yang akan berangkat ini tidak memiliki surat tersebut.
"Iya hanya surat rapid tes antigen, kalau antibodi kita tidak bisa naikkan penumpang, mereka harus antibodi, kalau surat perjalanan memang tidak ada saat pengecekan," ujar Raja Faisal, petugas dari Kepolisian.
Sangat disayangkan sekali, penerapan protokol kesehatan diabaikan para penumpang yang ada di pelabuhan Tarempa tersebut, masih banyak penumpang yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.
"Iya kalau kedapatan tidak pakai kita ingatkan mereka," tegas Faisal.
Mudik Antarkecamatan Tetap Berlaku
Layanan transportasi antar kecamatan masih berlaku pada hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis (6/5/2021).