Penumpang Kapal Mv. Voc Batavia Nyaris Batal Mudik dari Anambas
Petugas kesehatan pelabuhan, Chairul Amri mengatakan penumpang harus menggunakan rapid test antigen.
Editor: Hendra Gunawan
Meski demikian, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup atau Dishub LH Anambas bakal memberi sanksi kepada kapal yang nekat membawa penumpang serta melanggar ketentuan larangan mudik 2021.
Ketentuan larangan mudik tidak hanya berlaku untuk keluar Provinsi Kepri.
Aturan larangan mudik lokal antar kabupaten dan kota di Provinsi Kepri sebelumnya dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 460/SET-STC19/V/2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama Ramadhan 2021 dan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Merujuk pada surat edaran Gubernur tersebut sejumlah moda transportasi laut dan udara ke Kepulauan Anambas diberhentikan sementara.
Tujuannya tak lain untuk mencegah penyebaran serta penambahan kasus baru covid-19 di Kepri.
"Berkenaan dengan surat ederan itu maka mudik dilarang.
Transportasi laut yang berani membawa penumpang dan ketahuan akan dikenakan sanksi dan izinnya akan dicabut.
Kalau wilayah kita masih bisa lah, yang penting kita masih satu wilayah.
Seperti dari Kecamatan Siantan menuju Kecamatan Palmatak," ungkap Kabid Perhubungan Laut Dishub LH Kepulauan Riau, Sabni Kamis (6/5/2021).
Dampak kebijakan larangan mudik jelas terlihat dari ferry tujuan Batam, Tanjungpinang.
MV Putri Anggreni 05 salah satunya.
Manajemen terpaksa tidak mengoperasikan moda transportasi laut itu selama larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Pantauan TribunBatam.id di Pelabuhan Tarempa dan Pelabuhan Sri Siantan, Keluraha Tarempa Kecamatan Siantan, aktivitas kapal dari pulau ke pulau masih beroperasi.
Saat ini ferry Mv. VOC Batavia masih sandar di Pelabuhan Tarempa.